Sumaterapost.co | Langsa – Sebanyak 66 Geuchik (Kepala Desa) di Kota Langsa, Aceh akan mengikuti Bimbingan Tehnis (Bintek) yang akan di laksanakan dalam waktu dekat ini di Kota Medan. Menurut penulusuran media ini, Selasa, 22 Februari 2022, beberapa Geuchik (Kepala Desa) Bintek yang akan di dua orang setiap Gampong dengan biaya Rp.7.50.000 per peserta dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2022.
Karena dana desa belum cair para geuchik (Kepala Desa) mencari utangan agar bisa mengikuti bimtek tersebut nanti setelah dana desa cair akan ganti kembali. Bimtek byangbakan dilaksanakan tersebut para geuchik itutidak sebutkan bidang apa yang sampaikan oleh pelaksana bimtek tersebut.
Desas desus para geuchik yang akan ikut bimtek ini sudah beredar ditengah tengah warga dan para geuchik bingung karena Bantuan Langsung tunai (BLT) belum dibayar kepada masyarakat di pertanyakan oleh warga.
Salah seorang warga yang tidak bersedia namanya ditulis media ini, “gimana cara geuchik ikut bimtek keluar daerah Kota Langsa dengan menggunakan dana desa, kalau untuk Bimtek geuchik ada uangnya atau geuchik pinjam sana sini, tapi untuk kami ini yang susah belum ada uangnya, kenapa geuchik tidak pinjam sana sini dulu untuk kami, bayarkan dulu BLT Kami ini,” sebut warga.
Terpisah, pemerhati sosial masyarakat dan pengiat media sosial, Mustafa, menenyebutkan, “apa sih pentingnya para geuchik ikut bimtek, sudah sering kali para geuchik ikut bimtek, namun implementasinya kepada masyarakat tidak ada sama sekali, apa lagi dengan biaya bimtek yang saya dengar sampai Rp.7.500.000 per orang itu dengan menggunakan dana desa tahun 2022, lagi pun dana belum cair dan saya dengar Geuchik cari pinjaman untuk bisa ikut Bimtek, kenapa ini di paksakan, ada apa sebenarnya dan siapa sebenarnya pelaksana bimtek ini sehingga Geuchik harus susah-susah cari pinjaman dana keberangkatan ikut Bimtek yang dilaksanakan di Medan itu,” ucapnya.
Pada hal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagai pedoman bagi desa atau Gampong/Kampung-Aceh untuk menyusun perencanaan. Permendes tersebut diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2021, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 adalah Percepatan pencapaian SDGs Desa. Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut tentang keberangkatan para geuchik ikut bimtek di Medan dalam waktu dekat ini media ini belum memperoleh keterangan dari Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa sampai berita ini di kirm ke redaksi.
(Mustafa)