Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Kejari Ogan Ilir musnahkan sisa barang bukti (BB) tindak pidana narkotika beserta tindak pidana lainnya. Semuanya limpahan perkara dari hasil penyidikan Polres OI, sepanjang tahun 2021.
Adapun BB yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana narkoba sebanyak 22 perkara dan barang bukti tindak pidana lainya sebanyak 38 perkara.
“Barang Bukti itu, berupa shabu seberat 278, 86 gram, Extasi 4 butir, Ganja 54,53 gram, senjata tajam 17 bilah serta satu buah senjata api,” jelas Kari OI Marthen Tandi. Didampingi Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy, dan Koordinator Rehabilitasi BNN OI Kurnisari, Rabu (23/02).
Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman kantor Kejari OI dengan cara diblender dan dibakar. BB sabu dimasukan ke dispenser dicampur diterjen, kemudian di blender setelah itu di buang ke septic tank.
“Adapun kepada senjata tajam dan senjata api kita lakukan pemotongan, mengunakan mesin pemotong,” lanjutnya.
Dikatakanya, pemusnahan sendiri merupakan perintah UU kepada kejaksaan. Untuk melakukan pemusnahan kepada barang bukti setelah ada hasil putusan terhadap tindak pidana yang di tangani.
“Selain itu, adalah tindakan pencegahan sebagai antisipasi. Agar BB itu tidak di salah gunakan kembali oleh pihak lainya,” bebernya.
Sebagai informasi, pemusnahan BB ini terdapat penurunan yang siknifikan dari pemusnahan BB dari tahun sebelumnya.
“Tahun kemaren untuk BB tindak pidana 2020, kita musnahakan sebanyak 600 gram. Sedangkan tahun ini 278 gram. Penurunanya lebih dari 50 persen,” tutupnya. (*)