Sumaterapost.co | Pringsewu – 9700 para pedagang kecil menengah di Kabupaten Pringsewu yang belum mempunyai ijin usaha tidak usah risau dan bingung, karena mahasiswa di tiga peeguruan Tinggi yaitu, STMIK, STIT Pringsewu STIT Tanggamus akan menjadi relawan dalam pendampingan pengurusan perijinan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.
100 Mahasiswa serta dosen calon relawan, dari tiga perguruan tinggi tersebut akan di bekali oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, di Aula Kampus STMIK Pringsewu, Kamis (24/2).
Menurut Ketua Pelaksana, Dini Kegiatan ini menjadi langkah awal penghubung antara civitas akademika STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu dan STIT Tanggmus dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai bentuk kontribusi Perguruan Tinggi terhadap masyarakat Pringsewu, khususnya dalam hal pengurusan perizinan.
Menurutnya, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
(Andoyo)