Sumterapost.co | Lampung Timur – Lahan tanah kwarda di Lampung Timur (Lamtim) kembali menuai konflik dan polemik pengelolaan atas hak garap, Warga desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, menjerit karena sikap arogansi warga desa sukadana timur Ismuasito yang juga mantan kades.
Menurut Ani Sebelumnya sudah ada perselisihan antara penggarap lahan milik pemerintah Atau Pramuka Kwartir Daerah Provinsi Lampung.
“Waktu ada keributan sesama penggarap itu, lahan itu kan garapan saya, memang benar itu lahan Kwarda saya hanya numpang garap saja,” ujar Ani, Selasa (01/03/2022).
Dengan sikapnya yang tidak patut dicontoh, Mantan Kades Sukadana Timur itu tanpa kordinasi dengan penggarap langsung membajak lahan seluas 3 Hektar.
Ani selaku penggarap pertama menjelaskan, “ketika saya masih menyabut singkong dan beresin, rumput tiba-tiba di bajak sama Ismu malam-malam dan paginya langsung ditanam sama dia, kejadiannya kurang lebih sudah 10 hari.”
Diketahui, Warga Rajabasa Lama itu memiliki lahan garapan seluas 8 Hektar di Desa Sukadana Timur, sedangkan yang 3 Hektar ingin dikuasai oleh Mantan Kades itu.
Masih dikatakan oleh Ani, “yang saya garap disitu ada 8 Hektar, dia mau ngambil garapan saya 3 Hektar, sedangkan tanah itu kan tanah Kwarda, kalau Kwarda yang ngambil iya saya legowo,” ungkapnya.
Saat ini Mantan Kades Sukadana Timur telah menyewa 4 orang preman untuk menjaga lahan yang ingin dia miliki.
Perlu diketahui, Ani merupakan warga yang sah telah mendapatkan izin untuk mengelola lahan milik Kwarda Provinsi Lampung.
“Dia bayar orang, orang 4 suruh jaga lahan itu, anak buah saya takut lah, sedangkan saya sudah dapat izin dari Kwarda untuk garap lahan itu,” ujarnya.
Jika tidak ada etikad baik dari Mantan Kades Sukadana Timur, warga itu berencana akan melaporkan ke Polres atau ke Polda Lampung.
“Kalau masalah ini tidak selesai juga, saya berencana akan melaporkannya ke polres atau ke Polda langsung,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kades Sukadana Timur sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh polres Lampung Timur.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur juga telah menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Lampung Timur.
“Kita masih nunggu, karena berkasnya yang dikirim baru P19, kita tunggu P21-nya, coba tanya ke penyidik di polres,”kata M A Qadri, S.H, M.H. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur mewakili Kajarinya, Ariana Juliastuty, S.H, M.H. kepada Radar24.com, Senin (14/02/2022).
Perlu diketahui, kepolisian polres Lampung Timur juga hari ini telah meriksa para tersangka untuk melengkapi berkas P21.
“Penetapan tersangka sudah, baru P19 tersangkanya yang 1 mantan kades berinisial I dan 3 warga Desa Rajabasa Lama berinisial H, M, H. Itu mereka lagi periksa untuk melengkapi berkas P21,” ujar Ketut mewakili Kasat Reskrimnya AKP Ferdiansyah, Selasa (15/02/2022).
“Nanti pasti ada penahanan, tapi di jaksa, kita baru kali ini menangani perkara 385 dan ini sudah atensi Mafia tanah, atensinya gubernur langsung,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat ini Polres Lampung Timur segera melengkapi berkas dan target bulan Maret 2022 berkas sudah lengkap serta di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Sementara itu, Mantan Kades Sukadana Timur saat di hubungi wartawan melalui nomor teleponnya tidak dijawab.
(Tim)