Sumaterapost.co | Sergai – Diduga terlibat kasus narkoba, Tim Opsnal Polsek Kotarih mengamankan sepasang kekasih di wilayah hukum Polres Sergai, tepatnya di depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 15:00 WIB.
Kedua pelaku diamankan bernama A P alias Agung (25) warga Dusun I Pondok dalam, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai bersama S U alias Sri (29) IRT warga Dusun IV Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam berisikan 12 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan Satu unit Septor Yamaha Mio J BK 4179 ADR, satu unit handphone merek Oppo warna Biru.
Disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP. R Goltom, mengatakan, Awalnya, tim opsnal Polsek Kotarih pada hari Selasa 8 Maret 2022 sekira pukul 15:00 WIB, sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa Kotarih Baru.
Selanjutnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sepasang laki laki dan perempuan sedang menjual narkotika jenis sabu sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
Mendapat informasi berharga Petugas langsung menuju di TKP, setiba di lokasi petugas melihat seorang pria bersama perempuan sedang duduk di depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku langsung diamankan saat sedang duduk di depan ruang kelas Sekolah Dasar, kemudian dilakukan penggeledahan di bagian badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti.
“Selanjutnya Petugas melanjutkan penggeledahan bagian jok sepeda motor milik pelaku dan baru ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok merk Surya,” ujar AKP R Gultom.
Kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya warga Galang atas inisial BL dengan seharga Rp. 700 ribu per/gram dengan sistem Cash.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa keduanya ada hubungan pacaran dan menjual narkotika jenis sabu baru satu bulan. Terang AKP R Gultom.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamkan ke Mapolsek Kotarih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Waka Polsek Firdaus.
(Bambang)




