PESISIR BARAT – Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) menggelar Sosialisasi Persiapan Pemilihan Peratin (Kepala Desa) serentak pada Juli 2022 di Gedung Serba Guna (GSG) Selalaw, Labuhan Jukung, Kamis, 10/3/2022.
Mendampingi Mizwar Kepala DPMP Pesisir Barat , Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Iswandi mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mensinergikan kondisi dan situasi yang aman dan damai menjelang persiapan pemilihan Peratin serentak pada 27 Juli 2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid 19.
Dikesempatan itu, berbagai sosialisasi dilakukan diantaranya tugas panitia pemilihan peratin kabupaten, yakni merencanakan mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan peratin di Pekon, menetpakan jumlah suara dan kotak suara, memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya, menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainya kepada panitia pemilihan.
Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Peratin di kabupaten, melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan peratin dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Begitu juga pembentukan panitia pemilihan peratin tingkat Pekon juga disosialisasikan, ini dilakukan guna mensukseskan pelaksanaan pemilihan peratin. Sosialisasi ditujukan kepada para lembaga himpun Pekon (LHP) dimasing-masing 68 Pekon, yang akan melaksanakan pemilihan peratin serentak dalam membentuk dan menetapkan panitia pemilihan peratin tingkat Pekon serta akan dilaksanakan pada tanggal 2-3 Maret 2022 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu DPMP juga mensosialisasikan bimbingan teknis pemilihan peratin untuk panitia pemilihan tingkat Pekon. Panitia pemilihan peratin tingkat Pekon akan diberikan bimbingan teknis pelaksanaan tiap tahapan penyelenggaraan pemilihan peratin dengan protokol kesehatan. Rencananya dilakukan pada 15 sampai 16 Maret 2022.
Adapun tahapan tahapan yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan tingkat Pekon adalah sebagai berikut. Penetapan daptar pemilih tetap, penjaringan bakal calon peratin, masa kampanye,masa tenang dan hari pelaksanaan pemungutan suara.
Begitu juga penetapan dilaksanakan oleh panitia pemilihan peratin tingkat pekon pada tanggal 28 Maret sampai 20 April 2022 dengan tahapan sebagai berikut. Pemutakhiran data pemilih, pengumuman daptar pemikih sementara,pemutakhiran daptar pemilih sementara dan daptar pemilih tambahan serta penetapan daptar pemilih sementara dan daptar pemilih tambahan menjadi daptar pemilih tetap.
Dalam hal daptar pemilih tetap (DPT), telah ditetapkan panitia pemilihan peratin jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dengan ketentuan maksimal 500 mata pilih per TPS. Dikatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon telah menginventarisir daptar penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4) yang merujuk data dari Direktorat Jenderal Catatan Sipil pada 2021, dan estimasi jumlah TPS pada 68 Pekon berjumlah 164 TPS.
Disosialisai itu juga disampaikan dasar hukum Pelaksanaan Pemilihan Peratin, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72, tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Begitu juga dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.
Ditambah lagi dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Peratin di Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Peratin di Kabupaten Pesisir Barat, ujar Iswandi. AG.




