Sumaterapost.co | Langsa – Pengadilan Negeri Langsa mengelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik walikota Langsa. Pada sidang kali ini mendengar keterangan saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik Walikota Usman Abdullah melalui Vidio konferensi dengan saksi korban AI, Kamis 10 Maret 2022.
Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tadi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih, S.H, M.H, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, S.H (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo, S.H, M.H serta Panitera Pengganti Ibu Azmeiliza Aminuddin, S.H.
Dalam keterangannya saksi korban atau saksi kunci Ai saat ditanyai Ketua Majelis Hakim melalui aplikasi zoom Vidio conference dirinya membantah semua apa yang dituduhkan terdakwa 1 (satu) Muslim, SE alias Cut Lem dan terdakwa 2 (dua) Ibnu Hajar, S.H terhadap dirinya dan walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah, S.E .
“Tidak benar apa yang mereka tuduhkan ke saya dan Bapak Walikota Langsa, sebut Ai lewat zoom meeting saat ditanya Majelis Hakim kepadanya. Itu semua rekayasa, mereka membujuk saya untuk membuat pengakuan di Vidio bahwa saya telah dilecehkan oleh korban Walikota Langsa, karena saya merasa tertekan, sebut dia lagi, saya mengikuti arahan mereka,” ungkap Ai membantah tuduhan kedua terdakwa.
AI mengisahkan, “pembuatan Vidio ini, kata dia, waktu itu dilakukan di Medan oleh alm inisal SS dan direkam oleh rekannya inisia TS, waktu itu saya ditempatkan di sebuah hotel di daerah Medan Sunggal dan mereka datang ke hotel itu untuk tujuan merekam Vidio berisikan pengakuan dari saya bahwa walikota Langsa telah berbuat asusila terhadap saya, padahal hal itu tidak pernah terjadi, waktu itu juga ikut hadir inisial SF,” ungkap AI.
Lebih lanjut AI menjelaskan, setelah pembuatan Vidio yang berisikan pengakuan saya yang terpaksa itu, saya diajak pulang ke Langsa oleh ketiga mereka yakni alm inisial SS, inisial TS, dan SF. Mereka mengatakan kepada saya, kalau mau lihat anak, ayo kita pulang sama-sama, dan saya pada waktu itu kembali ditempatkan disebuah hotel bersama anak saya di Aceh Tamiang, demikian pengakuan Ai, sidang ditutup sore hari dan akan di lanjutan pekan depan.
(Mustafa)