Sumaterapost.co | Aceh Timur – Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karang Taruna Kabupaten Aceh Timur yang merupakan aturan pelaksana dan penjabaran dari,
– UU No. 11-2009;
– UU No 23-2014;
– UU No. 6-2014;
– PP 43-2014;
– Permendagri 18-2018; dan
– Permensos 25-2019.
“Sesuai dasar tersebut, maka akan terwujud sinkronisasi, kesamaan visi dan misi dalam Program Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda dan/atau Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan Gampong (Desa),” kata Ketua Karang Taruna Aceh Timur, Drs. Ridwan Hasan, Senin ( 21 Maret 2022) di Sekretariat KT, Kecamatan Peureulak Barat.
Tentunya akan dapat menjalankan program atas kepengurusan Karang Taruna (KT) Kabupaten & Kecamatan dan Gampong, Oleh karena itu pihaknya (Karang Taruna Kabupaten – Red ) berharap kepada Keuchik serta Seluruh Pemangku Kepentingan atas kerjasama nantinya bermanfaat untuk membangun Aceh Timur Bersatu & Sejahtera.
Ridwan Hasan, tak lupa mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi Bupati Aceh Timur atas diterbitkanya Peraturan Bupati Nomor : 7 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggara Karang Taruna,” ujanya.
(TB)




