Sumaterapost.co | Waykanan – MTs Nurul Islam yang terletak di Talang pakel, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, diduga amputasi bantuan PIP yang dilakukan oleh kepala sekolahnya yang sendiri berinisial LA, (01/04/2022).
Bantuan PIP yang disalurkan pemerintah untuk Sekolah Madrasah MTs Nurul Islam, untuk meringankan beban bagi murid dan wali murid diduga dipotong dengan tidak wajar oleh kepala sekolahnya sendiri berinisial LA.
Saat dikonfirmasi, menurut keterangan murid dan wali murid mereka mengatakan, bahwasanya memang dipotong yang tidak wajar. Menurut keterangan siswa, mereka mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp.750,000 tetapi, mereka hanya terima Rp.600,000 dan ada juga yang terima 450,000 kemudian yang terima Rp.375,000 hanya bersih Rp.300,000. Dengan alasan biaya transpot yang dilontarkan kepala sekolahnya sendiri kepada wali murid.
Bahkan, Sekolah MTs Nurul Islam tersebut terlalu tegas apabila siswinya memakai kerudung, apabila tidak memakai jarum pentol akan dikenakan sanksi dari sekolah. Anehnya lagi, ketika salah sedikit saja bisa dikenakan denda, merurut keterangan siswa dan wali muridnya, (01/04/2022).
Kemudian tim media dan lembaga menelusuri kediaman kepala Sekolah MTs Nurul Islam yakni LA, ketika dikediamannya tim meminta keterangan mengenai potongan yang tidak wajar. Saat dikonfirmasi, LA tidak bisa memberi keterangan yang jelas, dengan alasan sibuk dan mengatakan nanti akan dihubungi melalui via telpon.
Selang waktu beberapa saat, diduga ada pihak ketiga yang menelpon. Seseorang wanita menelpon melontarkan kalimat yang tidak sopan dan menuduh tim media dan lembaga melanggar kode etik.
Sedangkan, selaku media yang dilindungi UU pers nomor 40 tahun 1999, ketentuan pidana pasal (18), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat, menghambat dan menghalangi jurnalis maka ketentuan pasal (4) ayat (2) dan ayat (3) pidana 2 tahun atau denda paling banyak (500,000,000) lima ratus juta, karna kewajiban media selaku jurnalis untuk mencari informasi yang akurat dan berimbang untuk masyarakat.
Itulah hasil konfimasi tim media dan lembaga dilapangan, bukankah apapun jenis yang merupakan berupa bantuan yang di salurkan dari pemerintah apabila dilakukan pemotongan, maka diduga Pungli serta melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP penjara selama-lamanya maksimal 4 tahun.
Selaku tim lembaga dan didampingi tim media akan melaporkan permasalahan MTs Nurul Islam yang terletak di Desa Talang Pakel, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ke Kemenag Provinsi Lampung dan Penegak Hukum.
Agar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak dibuat ajang korupsi, demi kepentingan pribadi atau kelompok dan melanggar UU nomor 31 tahun 1999 trntang tindak pidana korupsi.
(Tim BB)




