Sumaterapost.co | Sumut – Seorang pria diamankan pihak kepolisian, karena diduga terlibat aksi pencurian di sebuah rumah, Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (02/04/2022) sore.
Pelaku teridentifikasi berinisial YP alias Yuko (35), warga Jalan Kuini, Kelurahan Limausundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Saat ini, pria pengangguran itu ditahan di Mapolsek Binjai Kota.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, saat diwawancara wartawan melalui Kapolsek Binjai Kota, Kompol M Guntur, Minggu (03/04/2022) pagi, mengatakan, operasi penangkapan itu merupakan hasil penanganan kasus pencurian di kediaman Dewi Murni (70).
Dalam laporannya, perempuan lanjut usia (lansia) itu mengaku rumahnya menjadi sasaran aksi pencurian l pada Selasa (29/03/2022) dini hari.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya sebuah sepeda, dua telepon genggam, empat tas, serta dompet berisi ATM, KTP, dan uang tunai Rp 500 ribu, dengan total kerugian material di atas Rp. 4 junta.
“Saat bangun untuk Salat Subuh, korban terkejut setelah menyadari sepedanya sudah tidak ada lagi di rumah. Bahkan barang-barang berharga di lemari juga ikut menghilang,” terang Guntur.
Segera saja korban membangunkan anaknya, Putri (30). Dari situ mereka bergegas menemui Kepling II, M Irsan Slimbang, yang kemudian mendampingi korban membuat laporan polisi di Mapolsek Binjai Kota.
“Berdasarkan laporan itu, saya segera intruksikan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyidikan,” ujar Guntur.
Dari hasil penyelidikan, polisi pada akhirnya mampu mengidentifikasi ciri fisik pelaku. Ini terungkap berbekal hasil rekaman kamera cctv yang terpasang di depan rumah korban.
Selanjutnya tim opsnal kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota, Ipda RK Padang mulai menelusuri keberadaan pelaku, yang diduga masih berkeliaran di kawasan pemukiman yang berdekatan kediaman korban.
“Hasilnya memuaskan. Sebab anggota kita sukses menangkap tersangka YP di Jalan Kapiten Pattimura, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota,” seru Guntur, yang mengaku menjerat YP sengan Pasal 363 tentang ompencurian dengan pemberatan.
(andi)




