Sumaterapost.co | Aceh – Satresnarkoba Polres Langsa, berhasil meringkus dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu. Dua pemuda tersebut berinisial ATK (24) pekerjaan Wiraswasta, warga Gampong (Desa) Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh. AA (33), pekerjaan Wiraswasta, warga Gampong (Desa) Paya Bujok Tunong, Kecamatan yang sama, Selasa (12/04/2022).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman menjelaskan, diamankan pelaku tersebut pada Hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Gampong Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro tepatnya (di depan kios).
Dijelaskan oleh Kasat Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong (Desa) Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Kemudian oleh personil Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang-bukti 16 (enam belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 10,31 (sepuluh koma tiga puluh satu) Gram, 1 (satu) sendok Sabu, 2 (dua) gunting, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
(Mustafa)




