Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan nilai tingkat kepatuhan 86,96. Dengan nilai di atas 81,00 tersebut, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan berada di zona hijau dalam zonasi kepatuhan.
Selain Jakarta Selatan, wilayah kota/kabupaten administrasi lainnya di DKI Jakarta juga menerima piagam penghargaan yang sama, yaitu Kota Administratif Jakarta Pusat dengan nilai 90,21, Kota Administratif Jakarta Barat 90,00, Kota Administratif Jakarta Timur 87,81, Kota Administratif Jakarta Utara 88,81, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu 83,91, dan Dinas Tingkat Provinsi (DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) 93,43. Berdasarkan nilai-nilai tersebut, nilai tingkat kepatuhan rata-rata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 88,73.
Untuk diketahui, Ombudsman Rl sejak 2015 telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
“Semoga untuk 2022 bisa naik kembali dengan tekad bersama-sama untuk memperbaiki pelayanan di Jakarta Selatan,” kata Munjirin.