Sumaterapost.co | Sumut – Diduga 2 lokasi galian C ilegal terlihat bebas beroperasi di Wilayah Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Menurut warga sekitar, satu diantara galian C tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinsial S, warga Desa Sei Sijenggi yang telah beroperasi selama satu bulan ini.
Dari hasil amatan wartawan ada belasan mobil Dam Truk tampak lalu-lalang mengangkut tanah hasil korekan dari galian C diduga ilegal yang berlokasi tepat di depan kuburan Islam Dusun V Sri Utama, yang kata warga setempat diklola oleh S.
Sedangkan aktivitas pengorekan galian C yang juga diduga ilegal berlokasi Dusun I B, Desa Suka Sari tepatnya dibelakang kafe 88 dan diduga dikelola oleh seseorang berinsial GA, yang juga warga Desa Sei Sijenggi, Serdang Bedagai.
Menurut sumber warga sekitar yang tidak mau disebut namanya, Selasa (19/4/2022) menyebutkan bahwa kegiatan pengorekan tanah tersebut sepertinya mendapat restu dari aparat terkait setempat, karena sudah sebulan kegiatan mereka yang diduga tidak memiliki izin, mulus berjalan tanpa ada tindakan dari aparat berwenang.
“Mulus-mulus aja orang itu ngorek tanah Pak, padahal kayaknya nggak ada izinya,” sebut sumber.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Sergai Muhammad Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (19/4/2022) terkait tidak adanya tindakan dari Satpol PP terhadap galian C diduga ilegal, mengaku sudah melakukan penjagaan sebelumnya di Kecamatan Pegajahan.
“Kemaren itu sudah kita jaga Bang, tapi yaudah nanti kita cek sama anggota,” Jawab Wahyudi.
(Bam)




