Sumaterapost.co | Aceh – Satresnarkoba Polres Langsa amankan tiga pelaku pengedar sabu berinisial MR (44) Wiraswasta, beralamat Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, AR (24) pekerjaan Wiraswasta, beralamat Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat dan MN (41) pekerjaan Pedagang, warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman menjelaskan, kepada media ini, Rabu (20/04/2022) para pelaku diamankan pada Hari Rabu tanggal 13 April 2022 pukul 19.00 WIB, di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, para tersangka sedang berdiri di depan rumah mereka.
“Pelaku ini kita ringkus berkat laporan dari masyarakat ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh,” ujar Kasat.
Kemudian personil Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki, yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Ketiga pelaku saat di geledah pada ditemukan Barang-bukti 1 (satu) paket sedang Sabu dengan berat 25,93 (dua puluh lima koma sembilan puluh tiga) Gram, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna putih.
“Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
(Mustafa)




