Sumaterapost.co | Tuba – Diduga sekolah MTs Darul Huda, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, diduga tidak transparan mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) (20/04/2022).
Bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah yang dapat meringan kan beban bagi murid dan wali murid, yang bersekolah di Mts darul huda, diduga kepala sekolah berinisial WR tidak transparan saat di komfirmasi tim media dan lembaga tentang bantuan PIP tahun 2021.
Saat tim media meminta keterangan beberapa jumlah murid yang enggan disebutkan namanya, bahwasanya mereka mengatakan tidak pernah terima bantuan sepeser pun tentang bantuan tersebut, bukankah bantuan tersebut dan nama siswa dan siswi terdaftar di data PIP.
Kemudian tim media dan lembaga menelusuri kediaman kepala sekolah WR, lalu beliau tidak ada dikediamannya, lanjutnya tim menghubungi melalui Via telpon.
“Ketemu di sekolahan saja mas,” ujarnya saat dihubungi melalui Via telpon.
“Iya mas, waktu itu saya diwakili oleh gurunya, dengan alasan ibi saya lagi sakit dan tidak bisa jalan, kemudian ada beberapa persyaratan yang kurang ujarnya termasuk NPWP dan tidak bisa di wakili, kemudian kepala sekolah WR jalan ke bank BNI yang terletak di brabasan tapi sangat disayangkan BANK BNI tersebut tidak bisa mencairkan bantuan dengan alasan sudah tutup/ kadaluarsa,” jelasnya saat dikonfirmasi mengenai bantuan PIP.
Lanjutnya, tim bertanya kepada kepala sekolah WR untuk meminta bukti kalu memang benar-benar tutup dan kadaluarsa, tetapi dia tidak bisa membuktikan dan yang ada ia memberi keterangan yang jelas mengenai surat berita acara dari pihak Bank BNI.
Itulah hasil konfirmasi dilapangan diduga kepala sekolah MTs darul Huda WR yang terletak di rawa jitu utara.
Kepada Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten Mesuji dan Penegak Hukum agar dapat menelusuri bantuan PIP tahun 2021 juga pihak BANK BNI yang terletak dibrabasan, agar bantuan PIP siswa dan siswi MTs Darul Huda dapat segera di salurkan.
Supaya bantuan tersebut jangan dibuat ajang korupsi demi kepentiangan pribadi baik pun kelompok, sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tundak pidana korupsi dan jangan sampai melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dan hukuman dengan pasal yang berlaku.
(Tim/Tono BB)




