Sumaterapost.co | Sumsel – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat melakukan pendampingan baik terhadap Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
Telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan PT. Pertamina EP Zona 4 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (21/04/2022) kemarin.
Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tandi, bersama Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Nurlianto, serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Head Of Legal Counsel PT. Pertamina EP Zona 4, Ari Rachmadi beserta jajaran.
“Kegiatan ini sesuai dengan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat melakukan pendampingan baik terhadap Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
Kegiatan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Ilir serta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
(fr)




