Sumaterapost.co | Aceh – Satresnarkoba Polres Langsa, Aceh, pada hari Minggu 24 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB dini hari, telah Melakukan pengungkapan terhadap 1 (Satu) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagaimana press realise yang diterima, Minggu (24/04/2022), Pukul 15.45 WIB.
Kapolres Langsa, Agung Kanigoro Nusantoro melalui kasat narkoba, Iptu Imam Azis Rahman menguraikan, indentitas terduga TBT (52), pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Dusun Kaekam, Gampong Cit Asan, kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat juga menguraikan barang bukti yang diamankan pada diri terduga yaitu,
Satu paket besar sabu dengan berat 360,20 gram satu plastik warna hitam, satu tas sandang warna hitam, satu unit ponsel merek Nokia warna hitam dan satu unit ponsel merek Samsung warna silver.
Terduga di amankan di lokasi dipinggir jalan sekitar Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, kota Langsa, Aceh, waktu kejadian Minggu tanggal, 24 April 2022 sekira pukul 00.300 WIB dini hari.
Pengukapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TBT di pinggir jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota.
Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di dalam tas sandang miliknya. Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ia mendapatkan Sabu tersebut, dari temannya yang berinisial J (DPO) di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dengan tujuan untuk dijual/diedarkan di Kota Langsa.
Kemudian anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, untuk mencari keberadaan J (DPO), namun terhadap J masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ia pernah menjalani hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.
(Mustafa)




