Sumaterapost.co | Gunungsitoli – Gerakan Anak Muda Kota (GAMK) Gunungsitoli mendatangi Polres Nias untuk beraudensi dengan Kapolres Nias, mempertanyakan penanganan kasus terkait tindakan represif oknum-oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli terhadap para Pedagang.
Baik yang terjadi beberapa bulan yang lalu dan juga kejadian viral yang terjadi beberapa hari terakhir ini,
Pengurus GAMK diterima langsung oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, diruang kerjanya Selasa, (26/4)
Kepada Kapolres Nias, ketua GAMK Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa mengatakan, kami memberikan support kepada Polres Nias untuk mengusut tuntas laporan-laporan para pedagang terkait tindakan Represif Oknum Satpol PP terhadap para pedagang.
“Kami bukan mengintervensi kinerja Bapak Kapolres Nias, namun kami yang tergabung dalam Gerakan Anak Muda Kota Gunungsitoli berharap Laporan Masyarakat terkait tindakan Represif Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli kiranya menjadi perhatian serius dan diprioritaskan dalam penanganannya, sebab tindakan Represif ini sudah terjadi secara berulang-ulang.
Seakan-akan tidak ada lagi efek jera dan hukum yang harus di junjung tinggi oleh oknum-oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli setiap kali melakukan penertiban, tegas Ketua GAMK Gunungsitoli.
Markus K. Hulu, Ketua IPK Kota Gunungsitoli juga menyampaikan, bahwa sangat mengecam tindakan anarkis yang dilakukan oleh Oknum-oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli.
Markus, berharap adanya ketegasan dari Bapak Kapolres Nias untuk mengusut tuntas kasus ini sehingga menghilangkan persepsi buruk masyarakat terkait adanya tebang pilih dalam penegakkan hukum di Wilayah Hukum Polres Nias, Ucapnya “.
Kapolres Nias Wawan Iriawan. S.I.K menyambut baik dan sangat welcome atas kedatangan serta dukungan dari Organisasi GAMK terhadap Polres Nias.
Terimakasih atas kedatangan teman-teman semuanya dan terimakasih juga atas beberapa informasi yang telah disampaikan oleh teman-teman.
“Sehubungan dengan laporan masyarakat di Polres Nias secara khusus laporan para pedagang, kita sangat atensi dan saya ajak kita semua untuk bersabar sampai beberapa laporan ini ada endingnya,” janji Kapolres.
“Dan terkait laporan William Alexander Aprianus Alias Alex dan istrinya Fatilisa Telaumbanua mengenai tindakan Represif Oknum Satpol PP pada Hari Jum’at, 22 April 2022 akan kita percepat Proses nya, Saat ini proses lidik sampai sidik sudah selesai, dan langkah selanjutnya dari Polres Nias setelah memenuhi unsur pidana ialah Penetapan Tersangka, Tegas Kapolres Nias,” pangkasnya.
Pertemuan ini berlangsung kurang lebih 3 jam diruangan Kapolres Nias, turut mendampingi Kapolres, KBO Reskrim Sugiabdi, KBO Intel Yafao Lase, Kanit Reskrim Dermawan Laoli, Kanit Intel Reston Sitompul dan Anggota Polres Nias lainnya.
GAMK Gunungsitoli dan Koalisi nya hadir, KETUA GAMK Sokhiatulo Harefa, Sekretaris GAMK Arwanto Laoli, Ketua IPK Markus Hulu, Ketua GMBI Happy A Zalukhu, dari Alpera Erwin Sah Putra Zebua, Nehesi Harefa, dari Media Jurdil Laoli dan Melianus Laoli.
(Sah)




