Jakarta – Pengawasan Pangan Terpadu yang di adakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI, selasa (26/04/22)
Salah satu pusat perbelanjaan di MT Haryono, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran menjadi tempat pelaksanakaan kegiatan ini.
Ditemukan sejumlah produk pangan tidak layak konsumsi yang masih dijual di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan, produk yang sudah tidak layak di konsumsi ini dimusnahkan agar tidak dapat di perjual belikan lagi.
Sejumlah produk tidak layak konsumsi ini di temukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Sudin KPKP Jakarta Selatan dan BPOM DKI Jakarta, ketika menggelar pengawasan pangan terpadu di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MT Haryono.
Berbagai produk pangan tidak layak konsumsi yang berhasil dkumpulkan dan dimusnahkan di antaranya 10 kilogram buah naga, empat tray telor busuk, 10 kilogram daging ayam, lima kilogram daging sapi, serta 10 boks kerang dan ikan salmon.
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin yang memimpin langsung kegiatan pengawasan pangan terpadu, mengatakan, hasil pengawasan tim terpadu menemukan beberapa produk pangan tidak layak konsumsi masih dijual kepada masyarakat.
Munjirin menegaskan, dari temuan di lapangan perlu ditindaklanjuti dan harus ada pembinaan secara serius. ” Saya juga sudah meminta manajemen pengelola pusat perbelanjaan serius menyortir berbagai produk pangan yang sudah tidak layak konsumsi, ” tegasnya.
Dijelaskannya, Sudin KPKP Jakarta Selatan akan memanggil pengelola pusat perbelanjaan untuk melakukan pembinaan. ” Tim quality control akan mengikuti pembinaan lebih lanjut, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta pengelola menutup sementara untuk perbaikan prasarana dan sarana serta menyortir produk pangan yang masih awet lama disimpan.
Dia menegaskan, akan memberikan sanksi peringatan pertama, kedua hingga penutupan tempat usaha jika tidak menaati aturan yang berlaku.
“Saya meminta pengelola datang memenuhi panggilan serta membawa berbagai perizinan usaha yang dimiliki,” katanya.
Jika tidak bisa menunjukan izin atau habis izinnya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan. ” Akan diberikan jika perizinan habis masa berlaku,” tutupnya.




