Sumaterapost.co | Sumut – Inisial MR diduga tersangka pencabulan ditemukan Meninggal Dunia di Ruangan Tahanan Pemeriksaan (RTP) Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara, Kamis (12/05/2022).
Diketahui pria yang bunuh diri dengan cara gantung diri itu adalah pelaku terduga yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak prempuan berusia 15 tahun didaerah Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol. Irsan Sinuhaji yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, mengatakan (MR) merupakan pelaku pencabulan yang diamankan dari kawasan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, (MR) di tangkap dalam kasus pencabulan yang dilaporkan pada Bulan Februari 2022 lalu.
“Saat diamankan dari kawasan Pancur Batu,(MR) selanjutnya dibawa ke Polresta Deli Serdang, Selasa tanggal 10 Mei 2022, karena saat itu sudah larut malam, maka pemeriksaan dilanjutkan esok harinya, Tersangka (MR) kemudian di titipkan di ruang Kasubnit,Sekira pukul 02.00 WIB dan selalu ada pengecekan oleh anggota kita dan di dapati (MR) masih terlihat tidur,” ujarnya.
“Sekira pukul 07.15 WIB, Rabu 11 Mei 2022 pagi, (MR) ditemukan sudah meninggal dunia dalam keadaan tergantung menggunakan kabel cok sambung listrik,” jelas Kapolresta pada awak media.
Dugaan sementara (MR) Tewas karena bunuh diri, selanjutnya Mayat (MR) dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna diotopsi.
Kemudian Kapolresta juga mengatakan penyidik dan anggota lainnya yang bertugas saat itu sedang diperiksa oleh Propam.
”Penyidik dan anggota lainnya sedang di periksa Propam Polda Sumatera Utara dan Propam Polresta Deliserdang,” tutup Irsan Kapolresta Deli Serdang, (12/05/2022).
(4211ARI)




