Sumaterapost.co | Pringsewu – Pengangkatan Kepala Sekolah di Kabupaten Pringsewu dinilai tabrak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset Dan Teknologi (Permendikbud ristek) No. 40 tahun 2021, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang di lantik oleh Sekda Kabupaten Pringsewu, Drs. H. Heri Iswahyudi, Jum’at (13/5) di GOR Mini Kabupaten Pringsewu ternyata banyak yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permendikbud ristek No. 40 Tahun 2021, diantaranya Kepala Sekolah tersebut yang bergolongan 3 B maupun golongan diatasnya tidak memiliki sertifikat sebagai Guru Penggerak.
Disamping itu juga banyak yang tidak memiliki pengalaman Manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan atau Komunitas pendidikan termasuk aktif di PGRI, MGMP, KKG atau lainnya.
Hal ini terungkap saat tim People Watch Corruption (PWC) menelusuri tentang aturan pengangkatan Kepala Sekolah.
“Aktivis People Watch Corruption (PWC), H. Alqibni mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sebagai wakil rakyat yang mempunyai fungsi kontrol bisa melaksanakan fungsi kontrolnya, panggil pihak terkait termasuk BKD Pringsewu, bagaimana proses pengangkatan kepala sekolah sudah sesuai aturan atau belum,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Rakyat Putra Pringsewu, yang juga sebagai Dewan Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Sudiono, mengetahui permasalahan tersebut, merasa geram.
“Pringsewu ini kita ketahui merupakan Kota Pendidikan, hendaknya dalam mengelola SDM Pendidikan jangan menabrak aturan, jangan berdasarkan suka dan tidak suka,” ujarnya.
“Sudiono juga berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada rekan-rekannya di Lembaga Legislatif untuk menyikapi hal ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKD Pringsewu, Eko Sumarmi, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Senin (16/5) belum ada tanggapan.
Untuk diketahui Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut:
1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
(Andoyo)




