Sumaterapost.co | Simalungun – Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua dari empat orang pria pelaku pencetak dan pengedar uang palsu. Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Pelaku pengedar uang palsu sudah diamankan unit tipidter ekonomi sat reskrim polres simalungun dari salah satu kamar kost di Desa Pematang Simalungun, adapun inisial pelaku adalah SF(20) warga Bah Joga Utara Nagori Bah Joga kec. Jawamaraja Bah Jambi Kab. Simalungun, dan EB(20) warga Jln. Asahan Nagori Siantar state kecamatan Siantar,” kata Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi. Jum’at (27/05/22).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap diduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, yang terjadi pada hari Senin (23/05) malam.
Kejadian tersebut bermula pada saat salah satu penjaga stan permaian ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap uang pemberian dari EB yang sebelum nya disuruh oleh SF ingin bermain permainan gelang dengan membeli Rp. 20.000 gelang (Rp1.000) dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga uang palsu, dan kemudian penjaga stan melaporkan kepada penanggung jawab panitia pasar malam dengan menujukan uang palsu.
Selanjutnya penanggung jawab panitia pasar malam melaporkan kejadian peredaran uang palsu ke Polsek Bangun Resor Simalungun.
“Mendapati laporan tersebut unit tipidter ekonomi sat reskrim polres simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi para pelaku dan mengamankan SF dan EB, dari rumah kontrakan SF yang beralamat di Jln. Musa Sinaga yang didampingi oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah.
Dari kontrakan SF petugas berhasil mengamankan 49 (Empat puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- 3 (Tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- 1 (Satu) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- 1 (Satu) lembar uang asli pecahan Rp. 50.0000,- 1 (satu) buah catrige warna merk HP.
Kemudian personil melakukan introgasi terhadap SF dan menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy dengan menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong potong menggunakan gunting, dimana proses pencetakan dilakukan dirumah kontrakan SF.
Untuk menentukan tindak pidana dan menetapkan tersangka unit tipidter ekonomi sat reskrim polres simalungun melalukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara tersebut SF yang dapat ditingkatkan sebagai tersangka dan EB masih dilakukan pendalaman untuk sementara masih dijadikan sebagai saksi.
“Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” tandas Akp Ari.
(NS*)




