Sumaterapost.co | Sumatera Utara -Pematangsiantar kerab jadi bahan pemberitaan media perihal odong odong yang beroperasi tak mengantongi izin mendapat sorotan dari lapisan masyarakat, pasalnya hingga kini odong odong tersebut masih bebas beroperasi di sekitaran jalan WR.Supratman kecamatan Siantar Barat.
Hal ini lah yang membuat masyarakat menjadi hilang kepercayaan kepada kepolisian khusus nya sat lantas polres pematang siantar.seperti diungkapkan seorang pengemudi mobil warga balimbingan kabupaten simalungun saat melintas disekitaran jalan WR.Supratman yang terkena macet pada minggu, ( 29/05/2022).
Menurut pengemudi tersebut odong odong yang beroperasi disekitaran taman merdeka ini banyak melakukan pelanggaran, seperti di pasal 208 undang undang lalu lintas, odong odong dianggap melanggar, karena tidak memiliki izin angkutan orang. kemudian di pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kenderaan.
Selanjutnya di pasal 280 dan pasal 289 karena tidak memiliki sabuk keselamatan dan lain nya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lain nya juga tidak ada. Kemudian pasal 380 di mana perlengkapan kenderaan bermotor tidak sesuai dan tidak ada. serta pasal 278 dan pasal 285 UU lalu lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
Belum lagi kita bahas tentang SIM yang mengacu pada pasal 281 UU LLAJ, didalam pasal ini tertera sanksi yang dikenakan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM dengan ancaman denda satu (1) juta dan kurungan penjara selama empat bulan, ini semua mereka langgar, namun kenapa belum juga ada langkah pihak kepolisian untuk melakukan penindakan ujar pengendara tersebut.
Lain lagi halnya dengan IS warga jalan asahan yang saat itu berkunjung dengan keluarganya ke taman merdeka juga angkat bicara terkait kemacetan yang sering terjadi diseputaran taman merdeka akibat barisan odong odong yang mangkal dijalan WR.Supratman,menurutnya pihak Dishub dan polres harus bekerja sama guna menertibkan odong odong tersebut.
Masih menurut IS “belum lagi kita mengkaji apabila terjadi kecelakaan pada odong odong tersebut dan ada penumpang yang mengalami cedera ringan/berat atau meninggal dunia, apakah ada asuransi yang dikeluarkan pihak jasa raharja sedangkan mereka menjalankan odong odong tersebut secara ilegal. Disini kami meminta kepada kasat lantas untuk menghentikan aktivitas odong odong yang tidak memiliki izin serta menjadi biang kemacetan” ujar IS sambil mengakhiri perbincangan nya dengan kru media sumatera post.
Selanjutnya kru media pun mencoba konfirmasi kepada Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui pesan Whatsapp terkait bebasnya odong odong tanpa ada izin dari instansi terkait. AKBP Fernando mengatakan “Terima kasih masukannya,nanti akan di cari solusi, harus di bicarakan dengan dishub”.ujarnya. (ns*)




