Sumaterapost.com | Gunungsitoli – Gerson Nehe pelaku penganiayaan terhadap Vicky Collin Harefa (14) anak di bawah umur akhirnya di Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu 1 Juni 2022, sekitar pukul 13:00 WIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Berkat E Harefa, S.H yang dikonfirmasi membenarkan telah menahan terpidana Gerson Nehe.
“Benar Gerson Nehe telah kita tahan dan sekarang berada di Lapas Gunungsitoli,” jelasnya.
Eksekusi Gerson Nehe ini sesuai Putusan Mahkamah Agung RI
MA RI nomor : 4127K/Pid.Sus/2021 Jo nomor 1055/Pid.Sus/2020/ PT.Mdn Jo Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Gst.
Orang tua dari Vicky Collin Harefa, Armansyah Harefa,S.E, M.Si kepada wartawan mengatakan eksekusi Gerson Nehe ini seharusnya sudah dilakukan sejak tanggal 12 Desember 2021, lalu. Tetapi, baru dilakukan sekarang oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengeksekusi Gerson Nehe.
“Kita sebagai keluarga korban kecewa dengan Kejari Gunungsitoli, kita beberapa kali menyambangi Kejaksaan Gunungsitoli dan mendesak agar terpidana Gerson Nehe dapat dieksekusi, sesuai keputusan hukum tetap namun baru sekarang dilakukan,” ujarnya.
Kronologi kejadian, pada tanggal 19 Juli 2019, bertempat di halaman rumah Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua terpidana Gerson Nehe melakukan kekerasan terhadap sejumlah anak-anak termasuk korban, Vicky Collin Harefa yang datang ke rumah Walikota Gunungsitoli, selaku orang tua Juan Bastian Zebua untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi sebelumnya antara Juan Bastian Zebua dan rekan-rekan korban.
Terpidana Gerson Nehe yang merupakan keluarga dekat dengan Juan Bastian Zebua keluar dari dalam rumah walikota, lalu menjumpai korban dan rekan-rekannya sambil emosi serta melontarkan kata tidak sopan.
“Kalian tidak tahu kalau Juan itu anak walikota ,kalian tidak menghargai orang,” sambil menampar wajah korban dan rekan-rekannya.(SP/SH)




