Sumaterapost.co | Sumatera Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) semakin intens mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir 30 Juni 2022.
Langkah tersebut untuk mengajak masyarakat mengikuti PPS dilakukan melalui Kampanye Simpatik Program Pengungkapan Sukarela selama Juni 2022.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut I, Eddi Wahyudi, dalam siaran persnya, Senin (6/6/2022), menjelaskan kegiatan kampanye simpatik merupakan kampanye pajak DJP yang bertujuan untuk meningkatkan antusiasme masyarakat terhadap informasi perpajakan, khususnya PPS.
Kampanye simpatik PPS tersebut dilaksanakan di lima titik keramaian yaitu Jalan Palang Merah, Jalan Imam Bonjol, simpang Brayan, simpang Manhattan Square, dan Tugu Perjuangan Kota Binjai.
Pada kampanye simpatik yang bertujuan menyebarluaskan informasi tentang perpajakan, para relawan pajak membagikan flyer informasi tentang PPS.
Eddi Wahyudi menyampaikan, PPS merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.
Melalui PPS, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.
Eddi mengakui, untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Pada kesempatan sama, Eddi mengapresiasi dan berterima kasih kepada wajib pajak yang sudah mengikuti PPS.
Para peserta PPS katanya akan memperoleh manfaat di antaranya terhindar dari sanksi pajak dan perlindungan data.
Berdasarkan data yang ditarik per 3 Juni 2022, Eddi menyebutkan, PPS Program telah diikuti 3.576 wajib pajak dengan total Surat Keterangan mencapai 4.436 surat dan jumlah Pajak Penghasilan sebesar Rp 822,99 miliar. (tiar)




