Sumaterapost.co | Tanah Karo – Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Tanah Karo 2022 resmi dibuka Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Didampingi Dedy Dermawan Ketua Karang Taruna (KKT) Provinsi Sumut.Terkesan dipaksakan dengan terpilihnya Mitchon Purba 2022-2027 sebagai ketua, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Rabu, (15/06/2022).
Pasalnya Saat Ketua Panitia Pelaksana TKKT 2022 Ibrani Sembiring dikonfirmasi sejumlah media melalui Sekertaris panitia Suryadi Purba, Melalui seluler pribadinya pukul (17:15) WIB. Terkait pemilihan Kandidat ketua yang mana diketahui Dua calon namun saat penghitungan suara ada tiga kandidat yang terpilih.
“Dalam TKKT saat pemilihan ketua, adapun jumlah suara kandidat Mitchon Purba sebagai ketua karang taruna dengan meraih 7 suara, Premi Sembiring sebagai rivalnya 1 suara, 5 suara batal (abstain),” ujarnya dari seberang seluler.
Saat kru Sumaterapost.co kembali mempertanyakan jumlah pemberi hak suara sesuai AD/RT, Dijelaskannya kembali.
“17 suara masing-masing perwakilan kecamatan,1 suara dari Kabupaten, dan 1 suara dari provinsi, total jumlah suara keseluruhan 18 suara dikarenakan perwakilan Provinsi tidak mengunakan hak suara, sementara itu Raja Urung Mahesa Tarigan yang tidak mencalonkan diri dan tidak menghadiri TKKT meraih 5 suara dukungan,” tuturnya.
Adanya 5 suara yang mendukung salah satu calon yang tidak mendaftar, menjadi tanda tanya besar, tidak hanya itu saja adanya 6 suara yang abstain, apakah hal ini menjadi bentuk frustasi dari kader yang merindukan perubahan dalam tubuh karang taruna kabupaten Karo. Atau pemilihan tersebut sarat dengan nuansa kepentingan.
Saat sejumlah awak media mengkonfirmasi Raja Urung Mahesa, Kandidat yang tidak mendaftarkan diri namun meraih 5 suara dari peserta melalui aplikasi WhatsAppnya Rabu, (15/06) pukul 17 : 43.
“Dikatakannya dengan singkat saya tidak mengetahui perihal pemilihan dan TKKT tersebut akan berlangsung hari ini, Mungkin kader-kader karang taruna kecamatan rindu akan perubahan,”ungkapnya.
Untuk kita ketahui, Sesuai dengan Rancangan Peraturan Tata Tertib TKKT Kabupaten Karo 2022, Pasal 20 ayat 2 yang berbunyi, Peserta yang memiliki Hak suara dalam TKKT ini adalah : Pengurus karang taruna Provinsi Sumatera Utara, Pengurus karang taruna kabupaten Karo Masa bakti 2016 – 2021 dan karang taruna utusan kecamatan yang telah memenuhi syarat dan telah mengisi daftar absen sebagai peserta TKKT Kabupaten Karo.
Sementara itu terkait Tata Cara Pemilihan Ketua pada bab X pasal 25 point 1 tahap pemilihan ketua, pada bunyi point’ b, yang berbunyi Kemudian pimpinan sidang pleno akan mengumumkan nama-nama calon ketua kepada peserta TKKT Kabupaten Karo Tahun 2022./(Mawar Ginting)




