Sumaterapost.co | Asahan – 194 Pengawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan SK ini, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu, (15/06/2022).
Sementara, Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si mengatakan, pengangkatan PPPK ini melalui proses yang sangat panjang.
Dimulai dari seleksi administrasi, kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Ia juga mengingatkan, bahwa PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja, maka untuk itu jangan saudara bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK.
Selain itu, PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang juga berlaku terhadap PPPK.
Selanjutnya, Wakil Bupati Asahan berharap, dengan adanya pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat saudara-saudari memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
“Melalui 10 program prioritas, yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid 19,” papar Taufik. (A Arifuddin Manalu)




