Sumaterapost.co | Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Kita mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan PPS dengan sebaik-baiknya,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi dalam sambutannya pada acara Customer Gathering yang digelar bersama Nasabah Prioritas Bank Mandiri Region 1/Sumatera 1 di Capital Building Rabu pekan lalu.
Dia menjelaskan bagi peserta Tax Amnesty, dapat mengikuti PPS skema kebijakan I, kemudian mendapatkan manfaat tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak yang besarnya 200% dari PPh yang kurang dibayar.
“Data yang diikutkan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” ujar Eddi.
PPS merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan pada 29 Oktober 2021. Program ini memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayar pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pengungkapan harta.
Eddi mengimbau kepada nasabah prioritas Bank Mandiri peserta kegiatan agar dapat memanfaatkan PPS di sisa waktu yang ada.
“PPS tidak berlaku selamanya, program ini hanya berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 saja. Untuk itu, segera ungkap saja mumpung ada PPS,” kata Eddi.
Kegiatan ini diikuti 30 peserta dengan menampilkan narasumber Mustafa Kemal Nasution dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I.(bachtiar adamy/rel)




