Sumaterapost.co | Sergai – Pada hari ini Kejaksaaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, menetapkan dan menahan satu orang oknum PNS di Dinas Pertanian Sergai berinisial PR Nst (56), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi mark-up, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Tahun 2020, yang dibayarkan oleh Asuransi PT. Jasindo.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Muhammad Amin ketika menggelar Press Conference di Aula Kejari Sergai, Senin, (25/7/2022).
Dikatakan Kejari, pada perkara ini Kejaksaan juga telah memeriksa 60 orang saksi lainya dalam kasus dugaan mark-up AUTP Tahun 2020 dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.
Selanjutnya sebut Amin, pihaknya menemukan kelebihan pembayaran klaim asuransi usaha tani di 12 kelompok tani yang ada di Kabupaten Sergai. Dengan menemukan kerugian uang negara lebih dari Rp 500 juta.
” Tersangka juga menerima sejumlah uang dari dana AUTP TA 2020 yang dimana dana tersebut diperuntukkan kepada kelompok petani,” ujarnya.
Sementara itu yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gapoktan serta 102 kelompok tani. Petani penggarap lahan padi sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 Ha per musim tanam,” jelasnya lagi.
Bahwa premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp180.000 namun pada realisasi lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan yang klaim areal pertanian,” terang Amin.
Tak hanya itu, tersangka PR Nasution juga diketahui tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok petani yang menerima AUTP.
Pada kasus mark-up tersebut, Amin menegaskan, inisial PR diketahui melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia kepada para kelompok tani.
Atas kasus ini inisial PR, dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas tindakan pelaku dijerat pasal korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Amin.
Terakhir, menurut Kejari Sergai kembali menegaskan, dalam kasus dugaan mark-up AUTP Tahun 2020 dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang nantinya akan kita dalami dan kita periksa.
Reporter: (Bam16)




