Sumaterapost.co | Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang tidak mematuhi ketentuan pasal 75 KUHP dan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung no :1600K/PID 2009, pelapor datangi kantor kejaksaan negeri Tulang Bawang.
Sekedar informasi. Sebagai mana berita-berita sebelumnya, bahwa CH ditangkap dan ditahan oleh penyidik kepolisian polres tulang bawang atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/142/lV/2022/SPKT/POLRES Tulang Bawang/Polda Lampung, (Perkara Delik Aduan) yang dibuat oleh pelapor pada tanggal, 28 April 2022, di SPKT Polres Tulang Bawang, atas nama Agus Adi Supriyoni bin Gino, yang sekarang sebagai pemohon mencabut pengaduan perkara delik aduan pasal 335 ayat (1) KE-1 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan.
Sehubungan dengan laporan polisi tersebut, pelapor atas nama Agus Adi Suprioyono bin Gino dengan pihak terlapor, Hartono alias Chandra Hartono bin Muslim Yusuf, pada tanggal 04 juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Balai kampung Batu Ampar.
Dihadapan saksi-saksi yang disaksikan oleh tokoh-tokoh dan unsur pemerintah kampung yang dipimpin oleh kepala kampung Hendri Apriyadi menandatangani Berita acara kesepakatan perdamaian, surat peryataan pelapor dan surat permohonan mencabut pengaduan dalam laporan polisi model B ( perkara delik aduan) Nomor : LP/B/142/IV/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang, 28 April 2022, atas nama pelapor Agus Adi Suprioyono bin Gino pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA (perbuatan tidak menyenangkan).
Surat yang berhubungan dengan pencabutan pengaduan/perkara telah dilampirkan dan disampaikan oleh pelapor kepada penyidik dan Kapolres Tulang Bawang,pada tanggal 05 juli 2022 lalu, dan tembusan telah dikirimkan /disampaikan kepada semua pihak dan pejabat berwenang/ instansi atau institusi terkait serta pelapor / pengadu telah menghadap penyidik /penyidik pembatu R. Robert purba untuk menegaskan atau memberitahukan serta menyatakan dihadapan penyidik bahwa laporan polisi tersebut telah diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan telah tercapai.
Perdamaian antar pihak pelapor/pengadu dengan pihak terlapor/tersangka maka oleh karena itu, pelapor mencabut pengaduan, permohonan disampaikan secara tertulis dan ditanda tanggani diatas kertas bermaterai cukup oleh semua pihak yang pada pokoknya meminta penyidik untuk Segera mengeluarkan tersangka atas nama Chandra Hartono demi hukum.
Dikantor kejaksaan negeri Tulang Bawang, kamis, (27/07/2022), Agus Adi Supriyono mengatakan, dikarenakan selama 13 hari peryataan lisan dan surat permohonan mencabut pengaduan/perkara disampaikan kepada penyidik atas penyidik tidak ada tanggapan apapun dan saudara CH tetap ditahan, maka pelapor mengirimkan kembali surat ke-2 yang pada pokoknya berisi permohonan mencabut pengaduan/perkara dan menarik kembali pengaduan serta mencantumkan dasar : diantaranya pasal : 75 KUHPIDANA dan YURISPRUDENSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR :1600K/PID/2009, pasal : 123 KUHAP dan dasar yang berhubungan dengan Hak pengadu mencabut pengaduan /menarik kembali pengaduan melalui surat tertanggal, 18 juli 2022, dan disampaikan/ diterima penyidik dan atas penyidik, pada tanggal 19 juli 2022.
“Tembusan disampaikan kepada semua pihak, akan tetapi sampai hari ini juga tidak ada tanggapan apapun dari penyidik. Maka oleh karena itu pada hari ini saya meminta bantuan bapak kepala kampung Batu Ampar, untuk menghadap ke kantor kejaksaan negeri Tulang Bawang dan Alhamdulillah bertemu dan diterima oleh JPU pada kejaksaan negeri Tulang Bawang, dan saya telah menyampaikan permohonan Kepada JPU untuk supaya tidak melakukan Dakwaan dan supaya tidak melakukan penuntutan terhadap saudara Chandra Hartono,”pungkas Agus.




