Sumaterapost.co | Tulang Bawang – Kuala Teladas, panitia pemilihan kepala Kampung Antar Waktu dan Kampung Kuala Teladas mengumumkan dua bakal calon kepala Kampung Penganti Antar Waktu yang sudah mendapatkan diri sejak dibuka tahapan pendaftaran, Senin, (25/7/2022) dan tutup pada Senin, (08/08/2022).
Di Balai Kampung Kuala Teladas kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang (tuba) Provinsi Lampung ungkap Rohman selaku ketua Panitia Pemilihan Selasa, (9 Agustus 2022).
Ketua panitia pemilihan kepala kampung Paw dan kampung Kuala Teladas mengatakan, pemilihan kepala kampung Paw dilaksanakan atas dasar Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Dimana kepala kampung Kuala Teladas bapak Kusnadi Meninggal dunia dan masa bhaktinya 2019-2025, tahapan tersebut sudah kami laksanakan selain itu juga pemilihnya (dpt) merujuk ke Perbup, hanya 9 unsur dimasyarakat yang sudah dimusyawarahkan,” ucapnya.
“Sehubung hasil ke salah satu media, penjaringan sudah ada 2 (dua) balon yang telah mendaftarkan diri, maka panitia akan melaksanakan tahapan berikutnya yaitu verifikasi berkas calon kemudian rapat penetapan balon menjadi calon dan pengundian nomor urut calon,” tutur Rohman ketua panitia.
(Tono BB)




