Sumaterapost.co | TANGERANG – Terkait Dugaan Plang siluman yang di bertebaran di jalan raya Kota Tangerang, Dinas Perhubungan memberikan jawaban.
Awak media ditemui oleh Herwandy, Kepala Seksi Prasarana Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang, menurutnya di kota Tangerang bukan hanya ada jalan milik Pemkot namun jug ada milik Provinsi yang berada di wilayah kota Tangerang.
“Contohnya, di jalan MH Thamrin, Wilayahnya masuk di kota Tangerang,namun jalannya milik Provinsi jadi kewenangan plang ada di Provinsi Banten,” Jelas Herwandy, Senin, (15/08/2022).
Ia juga menjelaskan, semenjak dirinya menjabat di mulai tahun 2014 sampai sekarang belum ada perubahan nama yang di buatnya
“Dari tahun 2014, sampai sekarang belum ada plang yang kita buat, dan pernah juga ada yang ngajuinnamun kita tolak,” Tambanya
Lanjutnya, Memang sebelum tahun 2013 ,setahu dirinya ada peraturan menteri yang mengatur swasta memasang plang dengan berkoordinasi dengan dinas perhubungan
“Dan sejak 2014, setahu saya peraturan tersebut sudah tidak berlaku kembali, semua plang kewenangan ada di dinas” Tukasnya
Sebelumnya, Aktivis Kota Tangerang Deni Granada meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengevaluasi kinerjanya terutama soal plang-plang siluman yang ada di beberapa ruas jalan Kota Tangerang.
Menurut Deni, banyaknya plang-plang siluman dapat menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Ia menilai, keberadaan plang siluman sangat merugikan masyarakat khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Kalo plang nama digunakan pemerintah atau BUMD itu ga kena pajak. Tapi kalo plang nama atau petunjuk digunakan pihak swasta, itu berarti terselubung, kalo saya nyebutnya itu plang siluman,” kata Deni, saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Ia pun menduga adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Dishub Kota Tangerang terkait plang penunjuk arah yang dimanfaatkan pihak swasta. (Ls)




