Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Mengenai Pemberitaan beberapa E-Warung yang tersebar di Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir yang diduga kangkangi aturan yang tertuang dalam Pedum terkait penyaluran sembako di Agen E-Waroeng yang membebaskan KPMnya untuk memilih hingga pembalutpun bisa serta bisa cairkan dengan uang tunaipun itu hanya kesalahpahaman saja (miskomunikasi).
Candra Pemilik Agen E-Waroeng Rantau Alai mengungkapkan saat ada awak media datang ke Toko sembako miliknya untuk melakukan pemantauan di lapangan tata cara proses pelayanan saat penyalurannya BPNT apakah sesuai dengan aturan pedum yang di terima para KPM nya masing-masing.
“Saat wartawan datang untuk konfirmasi kepada saya kondisi saya saat itu sedang ada masalah keluarga sehingga saya menjawab agak arogan dan terkesan meremehkan,” kata dia Senin, (15/8/22).
Diakui Chandra, selaku pemilik E Waroeng Talitha yang ditemui wartawan dilokasi mengatakan, di sini KPM dibebaskan memilih apa saja, boleh dicairkan dalam bentuk uang tunai maupun belanja keperluan rumahtangga sesuai keinginan KPM itu hanya kesalahpahaman saja.
“Sebenarnya jawaban saya tersebut hanya bergurau dan saya menyalurkan sesuai dengan Pedum, seperti Beras, telur ,buah dan sayur mayur,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Chandra ia meminta maaf bila hal tersebut bisa berakibat merusak nama baik Agen E-Waroeng yang lainya atas pernyataan dan ucapan yang ia lakukan terhadap awak media saya minta maaf.
“Sebenarnya tidak ada maksud untuk menyinggung siapun atas ucapan saya tersebut, saya hanya khilaf saja,” Katanya menyesali.
Red*fc




