Sumaterapost | Binjai – Satresnarkoba Polres Binjai, Polda Sumarera Utara, menggrebek sebuah rumah di kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Baktikarya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, karena disinyalir kerap dijadikan sebagai lokasi pesta narkotika, Senin, (15/08/2022), malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang dipergoki sedang melakukan transaksi jual-beli narkotika, berikut menyita barang bukti lebih dari 1 ons sabu.
“Ya, kemarin malam (digrebek). Saat ini tiga tersangkanya sudah ditahan,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu, (17/08/2022) siang.
Dia menjelaskan, tiga tersangka yang saat ini ditahan masing-masing berinisial RAB (35), warga dusun Cotmane Barat, Desa Matangraya Blangsialet, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, A (42), warga Jalan Danau Ranau, Gang Pacet, Kelirahan Sumbermuliorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dan RPN (31), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Sebagai barang bukti, Satresnarkoba Polres Binjai turut menyita satu bungkus besar sabu seberat 104, 87 gram dan dua unit telepon genggam.
“Sebelum ditangkap, ketiga tersangka mengaku melakukan transaksi jual-beli sabu di rumah itu, dan menurut tersangka RAB sabu itu didapatnya dari pria berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh,” ungkap Junaidi.
(andi)




