Sumaterapost.co | Binjai – Seorang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat kasus pencurian barang-barang inventaris sebuah sekolah dasar (SD) negeri, Kamis, (18/08/2022).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti 80 buku pelajaran SD, sebuah mesin pompa air, dan sebatang pipa, diduga barang hasil curian.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, mengatakan, tersangka pencuri yang diamankan itu berinisial H alias T (37), penduduk Jalan Tuan Imam, Kelurahan Pekanbinjai, Kecamatan Binjai Kota.
“Yang bersangkutan ditangkap kemarin malam dan saat ini dia ditahan di Mapolsek Binjai Kota,” ungkap Junaidi, Jumat, (19/08/2022) siang.
Menurutnya, tersangka H diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota pada Kamis (18/08/2022) malam, usai dijemput dari rumahnya.
Dia diduga telah membongkar Ruang Perpustakaan SD Negeri Nomor: 024764 di Jalan Inpres, Kelurahan Pekanbinjai, Kecamatan Binjai Kota, lalu menjarah mesin pompa air dan buku pelajaran SD yang terdapat di dalam ruangan itu.
“Kasus ini sendiri berhasil diungkap Polsek Binjai Kota setelah menindaklanjuti pengaduan Saudara Rizaldi SPd, tidak lain Kepala SD Negeri Nomor: 024764,” terang Junaidi.
Atas aksi kejahatannya itu, diakuinya, tersangka H kini terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun, karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Andi)




