Sumaterapost | Binjai – Sedikitnya 793 butir pil ekstasi dan 104,87 gram sabu berhasil disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, hasil pengungkapan kasus kejahatan narkoba, Jum’at, (19/08/2022).
Selain menyita barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp 200 juta, polisi juga mengamankan lina tersangka pria dan seorang tersanhka wanita, yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
“Pengungkapan kasus ini adalah hasil rentetan penangkapan dalam dua hari terakhir,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, saat menggelar koferensi pers di Mapolres Binjai, Senin, (22/08/2022) siang.
Dikatakan Irvan, keenam tersangka yang diamankan pihaknya berinisial RAB (35), pria warga Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, AZ (42) dan UM (34), keduanya pria warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, RPN (31), pria warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, WDP (27), Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, serta SSP (27), wanita warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
“Mereka ini diduga punya peran khusus untuk mengedarkan narkoba dari Aceh tujuan Binjai, Medan, dan Riau,” ujarnya, didampingi Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, serta Kaurbinops dan Kanit I Satresnarkoba, Ipda Feri Judo dan Ipda Eddy Supratman.
Dalam kasus ini, kata Irvan, tersangka RAB, RPN, dan AZ ditangkap terlebih dahulu dari sebuah rumah di kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Bhaktikarya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Kamis, (18/08/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB. Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti 104,87 gram sabu.
Dua jam setelahnya giliran tersangka WDP dan SSP ditangkap petugas di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Dari hasil penggeledahan polisi, turut diamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi.
Sedangkan tersangka UM ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Danau Tempe, Gang Purnoyudo, Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Jumat (19/08/2022) sore, sekira pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti 593 butir pil ekstasi.
Sementara itu satu tersangka lain berinisial Y, warga Aceh, menurut Irvan, hingga saat ini masih dalam pengejaran pihaknya. Dalam kasus ini, Y diduga sebagai bandar, yang jaringannya melibatkan peran dari tersangka RAB, RPN, AZ, WDP, SSP, dan UM.
“Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
(Andi)




