Sumaterapost.co | Binjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai terus menyelesaikan proses verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legilslatif 2024 tingkat Kota Binjai.
Dari hasil verifikasi selama satu pekan terakhir, KPU Kota Binjai tidak ada menemukan satupun nama petugas penyelenggara pemilu yang “dicatut” atau dimasukan ke dalam susunan pengurus partai politik.
“Alhamdulilah, di Binjai tidak ditemukan. Baik itu komisioner ataupun staf sekretariat,” ungkap Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, saat meninjau proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Legilslatif 2024 di kantor KPU setempat, Senin, (22/08/2022) siang.
Turut hadir, Komisioner KPU Kota Binjai Bidang Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat, Robby Effendi Hutagalung, Sekretaris KPU Kota Binjai, Syaiful, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, yang juga Koordinator Tim Verifikasi Administrasi Partai Politik, Fernando Septa Masana Pinem.
Diakui Zulfan, proses verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik calon peserta Pemilu Legilsatif 2024 di Kota Binjai, yang sebelumnya telah didaftarkan oleh kepengurusan pusat dari masing-masing partai politik ke KPU RI.
Seluruh partai politik dimaksud antara lain, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Golongan Karya (Golkar).
Lalu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam hal ini, kata Zulfan, proses verifikasi administrasi terhadap partai politik telah dimulai sejak 16 hingga 29 Agustus 2022, serta dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor: 4/2022 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 260/2022.
“Vermin dilakukan terhadap 24 parpol yang datanya diturunkan oleh KPU RI melalui Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Di sini yang kita verifikasi adalah data kegandaan parpol dan data identik. Sebab tidak diperbolehkan satu orang menjadi pengurus untuk lebih dari satu parpol,” ungkapnya.
Terkait persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024, diakui Zulfan, KPU Kota Binjai sendiri telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 29 miliar kepada Pemerintah Kota Binjai, guna mendukung pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana pemilihan.
“Pengusulannya sudah. Sekitar bulan Mei kemarin. Dan itu langsung diterima oleh Pak Sekda. Tapi memang sampai sekarang ini belum ada dibahas dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” terang Zulfan.
(Andi)




