Sumaterapost.co | Bengkulu – Akibat ulah seseorang dan sekelompok masyarakat, Bengkulu ikut menerima dampak Sanksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu mendapatkan sanksi Punishment ( Hukuman dalam bentuk prosedur dan tindakan yang diberikan kepada kelompok atau individu atas kesalahannya).
Dengan pengalihan alokasi Dana Tugas pembantuan Provinsi tahun 2022 dalam tahun ini, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan lagi Dana dari APBN Kementerian Pertanian akibat temuan hasil Audit Dirjen Holtikultura tertanggal, 27 Desember 2021, kegiatan di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu tahun 2017, 2018 dan 2019 terdapat Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1 milyar lebih tidak dikembalikan oleh TPHP Provinsi Bengkulu yang seharusnya dikembalikan ke Kas Negara.
Sesuai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Sanksi dan bukti surat Dirjen Holtikultura tertanggal 27 Desember 2021 nomor : S-481/RC.110/D/12/2021 Perihal Pengalihan Alokasi Bantuan Holtikultura TP Provinsi TA 2022. Demikian dikatakan Iskandar Herli SH sebagai koordinator Imnas.
(tim/Yos)




