Sumaterapost.co | Lhoksukon – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 48,150 kg melalui pengembangan. Barang bukti berupa 3 karung besar berisi ganja kering dengan berat 48.30 kilogram dan 26 paket kecil ganja kering dengan berat 150 gram. Adapun jumlah kesuluruhan 48,150 Kg dan 1 unit mobil Avanza warna hitam, Kamis, (01/09/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, SIK MM melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan narkotika jenis ganja seberat 48,150 Kg dan berhasil mengamankan sebanyak 5 pelaku Yakni am (25), RK (22), MN (20), Ms (51), My (35).
Dikatakan, kronologi kejadian bermula pada saat tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 4 orang yang tidak dikenal mencurigakan di sebuah warung kopi di kota Lhoksukon, kemudian Tim opsnal langsung mendatangi tempat tersebut degan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket ganja kering yang di masukan ke dalam kantong celana belakang salah satu pelaku.
“Saat itu tim opsnal Satnarkoba langsung mengamankan ke empat pelaku, dari hasil intograsi di lapangan bahwa ganja tersebut di peroleh dari saudara MN, kemudian tim Opsnal Resnarkoba pada pukul 05.00 Wib langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Blang Cut. Pelaku juga mengakui ganja tersebut di berikan oleh saudara MS. Kemudian pada pukul 05.30 WIB tim Opsnal langsung mengamankan saudara MS di rumahnya di Gampong Punnti Kecamatan Syamtalira Bayu,” papar Iptu Samsul.
Selain itu, tim juga menemukan 16 paket ganja kering yang di simpan di belakang rumah milik pelaku dan pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari saudara MY yang kemudian pada pukul 06.30 WIB.
TIm Resnarkoba langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Dari pelaku ini berhasil di amankan tiga karung besar warna putih berisi ganja kering di simpan di kamar rumah milik nya dan hasil introgasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut di antar kerumanhya oleh BR yang merupakan seorang DPO.
“Untuk saat ini semua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Kasat Narkoba Polres Aceh Utara.
(Raz)




