Sumaterapost.co | Pringsewu – Permasalahan sengketa tanah antara warga masyarakat Pasir Gintung Bandar Lampung dengan PT KAI Drive IV Tanjung Karang telah sampai ke Komisi II DPR RI melalui Legislator Senayan putra Pringsewu, Ir. H.Endro.S.Yahman.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Ir.H. Endro.S. Yahman, kepada Sumaterapost.co. mengakatan, Permasalahan sengketa antara warga Pasir Gintung dengan PT.KAI tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI dan sudah teragendakan pada Senin, (5/9) Komisi II mengundang RDPU/Audiensi warga masyarakat Pasir Gintung yang tergabung dalam FORMAPAS di ruang Rapat Komisi II DPR RI Senayan Jakarta.
Peserta dalam audensi yang akan digelar Senin ini, selain Forum Masyarakat Pasir Gintung, juga dari Kelompok masyarakat sadar tertib tanah Way Dadi (Way Dadi Baru Bandar Lampung) dan juga perwakilan masyarakat berkaitan tentang sengketa tanah dari propinsi di luar Lampung.
Menurut Ir. H. Endro. S. Yahman yang akrab di panggil dengan mas Endro, mengatakan, Warga Pasir Gintung Bandar Lampung yang tergabung dalam FORMAPAS sudah lama berjuang, namun tidak ada titik temu di Propinsi Lampung, bahkan permasalahan makin meruncing, maka mereka mengadu ke Kami dan akan kami tindak lanjuti di Komisi II DPR RI.
Berkaitan Jalur kereta api kita ketahui, ada 2 model jaman Belanda, pertama, untuk angkutan manusia pekerja waktu itu, milik pemerintah Belanda (Jawatan) yang akhirnya dinasionalisai.
Sedangkan yang ke dua Milik VOC (Perusahaan Swasta Belanda) Untuk angkutan hasil bumi, rempah-rempah, tambang dan lain-lain, ketika merdeka menjadi rampasan perang dan milik negara. Masalah ini banyak di Sumatera.
Kasus Pasir Gintung Ini perlu dilihat status Pasir Gintung. Kalau milik negara harus ada bukti penyerahan aset ke PT Kereta Api/PJKA. Ujar Mas Endro. (andoyo)Pengaduan Forum Masyarakat Pasir Gintung Diterima Komisi II DPR RI
Sumaterapost.co.Pringsewu – Permasalahan sengketa tanah antara warga masyarakat Pasir Gintung Bandar Lampung dengan PT KAI Drive IV Tanjung Karang telah sampai ke Komisi II DPR RI melalui Legislator Senayan putra Pringsewu, Ir. H.Endro.S.Yahman.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Ir.H. Endro.S. Yahman, kepada Sumaterapost.co. mengakatan, Permasalahan sengketa antara warga Pasir Gintung dengan PT.KAI tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI dan sudah teragendakan pada Senin, (5/9) Komisi II mengundang RDPU/Audiensi warga masyarakat Pasir Gintung yang tergabung dalam FORMAPAS di ruang Rapat Komisi II DPR RI Senayan Jakarta.
Peserta dalam audensi yang akan digelar Senin ini, selain Forum Masyarakat Pasir Gintung, juga dari Kelompok masyarakat sadar tertib tanah Way Dadi (Way Dadi Baru Bandar Lampung) dan juga perwakilan masyarakat berkaitan tentang sengketa tanah dari propinsi di luar Lampung.
Menurut Ir. H. Endro. S. Yahman yang akrab di panggil dengan mas Endro, mengatakan, Warga Pasir Gintung Bandar Lampung yang tergabung dalam FORMAPAS sudah lama berjuang, namun tidak ada titik temu di Propinsi Lampung, bahkan permasalahan makin meruncing, maka mereka mengadu ke Kami dan akan kami tindak lanjuti di Komisi II DPR RI.
Berkaitan Jalur kereta api kita ketahui, ada 2 model jaman Belanda, pertama, untuk angkutan manusia pekerja waktu itu, milik pemerintah Belanda (Jawatan) yang akhirnya dinasionalisai.
Sedangkan yang ke dua Milik VOC (Perusahaan Swasta Belanda) Untuk angkutan hasil bumi, rempah-rempah, tambang dan lain-lain, ketika merdeka menjadi rampasan perang dan milik negara.
Masalah ini banyak di Sumatera.
“Kasus Pasir Gintung Ini perlu dilihat status Pasir Gintung. Kalau milik negara harus ada bukti penyerahan aset ke PT Kereta Api/PJKA,”Ujar Mas Endro.
(Andoyo)




