Sumaterapost.co | Binjai – Polsek Binjai Kota, Resor Binjai, Sumatera Utara, mengamankan dua pria tersangka pencuri perhiasan emas yang beraksi di kawasan Pasar Tavip Kota Binjai, Jum’at, (09/09/2022) sore.
Kedua pelaku teridentifikasi berinisial S alias I (45) dan S alias P (55). Mereka diamankan polisi sesaat setelah ditangkap warga, usai mencuri gelang emas dari sebuah toko perhiasan di Jalan Zainal Zakse, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, mengatakan, sebelum ditangkap, awalnya kedua pelaku dipergoki Yusmanto, pemilik Toko Emas Kurnia, ketika keduanya mencuri dua gelang emas yang ditempatkan dalam steling kaca etalase tokonya.
Aksi pencurian itu sendiri dlakukan kedua pelaku dengan modus merusak steling kaca yang berisi perhiasan emas milik korban menggunakan sekrup pisau, lalu menggunakan kawat baja untuk mengeluarkan gelang emas.
“Beruntung perbuatan kedua pelaku diketahui korban, yang seketika itu berteriak dan berupaya melalukan pengejaran,” ungkap Junaidi.
Sadar aksi kejahatannya diketahui korban, segera saja kedua pelaku melarikan diri menuju Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Pekan Binjai, tepat ke arah Masjid Raya Kota Binjai.
Namun upaya pelarian itu berhasil digagalkan oleh warga sekitar, yang dengan sigap menangkap dan melumpuhkan kedua pelaku.
Sesaat setelah pihak kepolisian tiba di tempat kejadian perkara, kedua pelaku kemudian dibawa dan diamankan menuju Mapolsek Binjai Kota.
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan barang bukti kawat baja. sepanjang 150 sentimeter yang digunakan sebagai alat pengait, dua gelang emas total seberat 5,8 gram, sekrup bergagang kayu berbentuk pisau, dan sebuah obeng baja.
“Dalam kasus ini, kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun, karena dipersangkakan melanggar Pasar 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Junaidi.
(Andi)




