Sumaterapost.co | Aceh Timur – Proyek pembangunan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur yang sedang dikerjakan PT Aceh Lintas Sumatera (ALS) diduga langgar sejumlah aturan. Padahal proyek Multi Years tersebut barasal dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan hasil investigasi beberapa awak media ke lokasi proyek Multi Years yang berada di dua titik, yaitu. MIN 2 Aceh Timur, Kecamatan Julok dan MIN 14 Aceh Timur di Kecamatan Simpang Ulim dengan judul Rehabilitasi dan Renovasi Gedung Sekolah Tahun Anggaran 2022-2023
M. Rizal yang mengaku sebagai pengawas lapangan dari PT ALS saat ditemui wartawan mengatakan, semua proyek atas nama perusahaan yang diawasinya dengan total pagu Rp. 34 Milyar tersebar dibeberapa Kabupaten, salah satunya, di Aceh Timur ada tiga titik lokasi yakni, MIN 1 Aceh Timur di Idi Rayeuk pagu 2,41 milyar, MIN 2 Aceh Timur di Julok Rp.2,1 milyar, dan MIN 14 Aceh Timur di Simpang Ulim pagu Rp.2,5 milyar. Seperti yang telah dilansir mediaanalis Indonesia.co.id.
“Pekerjaan itu, milik rekanan asal Kota Banda Aceh tepatnya di Simpang Dodik dan saya hanya sebagai pengawas tehnis lapangan,” ujar M. Rizal warga Desa Peulalu Simpang Ulim Aceh Timur saat ditemui awak media, Jum’at, (09/09/22).
Selaku pengawas, M Rizal juga mengakui adanya kekurangan yang terpantau awak media dilakosi pekerjaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Gedung sekolah MIN, temuan diantaranya papan informasi proyek (plang proyek) tidak terpasang.
“Kareja baru dikirim pada Rabu, (07/09/22) dan masih disimpan dalam salah satu ruang belajar. Sementara itu, di MIN 14 lokasi Desa Lampoh Rayeuk Simpang Ulim dirinya tidak mengetahui ada besi yang tidak padu pemasangannya,” papar M Rizal.
“Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memang ada saya berikan kepada pekerja, saya akui mereka tidak memakainya dan papan informasi proyek benar belum dipasang agar terlihat publik,” ujar M. Rizal seraya meminta epada awak media agar tidak menayangkan pemberitaan terkait proyek yang diawasinya itu atas temuan dan dugaan ada nya penyimoangan dan pelanggaran aturan.
Menurut pengakuan kepala tukang di MIN 2 Aceh Timur di Desa Blang Uyok Kecamatan Julok,
“Konsultan pengawas datang berselang satu hari dan bangunan yang sedang dikerjakan di robohkan lalu dibangun baru, sementara bangunan sekolah menghadap ke jalan Kuala Glumpang akan dilakukan peninggian lantai,” jelas nya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LSM Cevil Soseity Centre (CSC) Jufri Zainuddin menegaskan pada dasarnya ia sangat mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. Apalagi pembangunan untuk sarana pendidikan, sekolah, MIN 2 Aceh Timur di Desa Blang Uyok kecamatan Julok.
“Namun dalam hal ini, pihak kontraktor atau rekanan tetap harus menjaga kualitas pembangunan sesuai dengan spec dan juga harus tetap menjaga keselamatan pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan hal-hal kecil menjadi masalah besar nantinya, setelah kecelakaan kerja baru jadi masalah besar baik para pekerja maupun perusahaan rekanan,” kata Jufri.
“Masyarakat juga wajib memantau kualitas pembangunan tersebut, kalau memang ada temuan pekerjaan tidak sesuai speks dan ketentuan, segera laporkan ke pihak konsultan atau ke pihak dinas terkait, mulai dari awal pekerjaan itu sampai finishing, apalagi bangunan sekolah nanti akan di manfaatkan masyarakat umum, jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan besar, tapi tidak berkualitas, sehingga dampak akan di rasakan oleh masyarakat puluhan tahun nantinya,” pungkasnya.
(Tim/Rz)




