Sumaterapost.co | Rumbia – Dua warga di Srikencono, Bumi Nabung, Lampung Tengah MS (34) dan BB (28) yang sedang asyik hisab sabu dirumah MS berhasil diamankan anggota Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Minggu tengah malam, (11/9).
Kedua tersangka yang diamankan, setelah mendapat informasi positif dari warga masyarakat sekitar, jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah dengan gerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
“Tersangka MS dan BB warga Srikencono, Bumi Nabung, Lampung Tengah ini, terendus karena gerak geriknya yang seolah seperti orang yang lagi mabuk akibat meminum atau akibat menghisap sesuatu,” tegas Kapores Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.l.K., M.Si yang diwakili Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H.
Lebih jelasnya mantan Kasie Provos Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ini, bahwa dengan berbekal informasi dari warga tersebut, pihaknya bergerak dengan diawali penyelidikan ke TKP, diketahui merupakan disalah satu rumah milik warga Srikencono, Bumi Nabung, Lampung Tengah, yang terakhir hasil identifikasi bahwa rumah tersebut milik MS yang juga salah satu tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata info warga tersebut benar adanya, sehingga dengan cepat dan sigap, Kanit serta anggota Reskrim Polsek Rumbia melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka MS dan BB itu, dan tertangkap tangan sedang asyik mengisap sabu – sabu didalam kamar,”jelasnya Hairil Rizal.
Petugas ketika penyergspan, menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 buah korek api, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 buah cotton Bud, 1 buah alat hisap sabu alias bong,1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, dan 1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,-.
“Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan keduanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,“ tegas Kapolsek ini.
( Ganda )




