Sumaterapost.co | Pringsewu – Masyarakat Peduli Demokrasi Lampung (MPDL) mempertanyakan keperuntukan APBD Lampung apakah sudah 20% dimaksimalkan untuk anggaran Pendidikan sesuai amanat Undang-Undang? Tanya Jupri Karim aktivis MPDL, Rabu, (14/9).
Menurut Jupri Karim, Berdasarkan Raperda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2022 tercatat sebesar Rp 6,56 triliun untuk anggaran pendapatan dan Rp 7,01 triliun untuk anggaran belanja, APBD Lampung pertahun.
Seandainya 60% dari 5,56 T tersebut sdh utk anggaran rutin gajih pegawai, pemeliharaan dan lain-lain, Kemana 40% nya?
Jupri Karim menegaskan,
“Tuan dan Puan di DPRD Lampung punya amanat yang sakral dan fundamental sertu urgensi yaitu pembangan Sumber Daya Manusia ( SDM) pondasi pokoknya terletak pada pendidikan. Namun sayang sekali Tuan-tuan Eksekutif dan Legislatif hari ini di Lampung nampaknya kurang respon atas pendidikan di Lampung,”Ujar Jupri Karim.
Sementara itu, aktivis Buruh Indonesia, Triwahyu Widodo, yang juga sebagai Advokad, Tri Wahyu Widodo & Partners, menyikapi APBD Lampung, berkomentar, Pada Dasarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Sejalan dengan tujuan bernegara dan juga konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“APBD harus dibuat menyesuaikan rakyat. Artinya manfaat pengelolaan keuangan daerah harus dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin,”ujarnya.
APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.
Unsur APBD terdapat beberapa unsur APBD, yaitu: Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut. Adanya biaya yang merupkaan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan. Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka periode anggaran yang biasanya satu tahun.
Tri Wahyu Widodo menjabarkan, Jenis APBD Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD), PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya: Pajak Daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, dan parkir.
Retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah. Dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
Dan tentunya masih banyak pendapatan daerah lainnya yang diterima dari pusat, baik berupa Dana Anggaran Umum dan Dana Anggaran Khusus.
Yang terpenting bagaimana transparasi pemerintah daerah dalam membuat laporan pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada rakyat, bukan sebatas kepada wakil rakyat saja,
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Agar tidak terjadi penyesatan informasi publik dan ada fakta disparitas penggunaan uang rakyat hanya untuk kepentingan oknum, kelompok atau golongan tertentu yang berkaitan dengan penggelapan atau praktik-prakti korupsi uang negara atau rakyat.
Maka jika semisal tidak ada transparansi publik, wajar jika masyarakat mempertanyakan itu.
Sekretaris Daerah Lampung, saat berita ini diturunkan belum bisa terkonfirmasi, guna menanggapi pernyataan elemen masyarakat di Provinsi Lampung.
(Tim)




