Sumaterapost.co | Deli Serdang – Warga Desa Negara Beringin dihebohkan atas Penemuan Mayat Laki-laki Tua terkapar dipinggir jalan, tampak terlihat didekat Mayat, berdiri sepeda motor dengan membawa beberapa Tandan Buah Pisang,dari hal tersebut diduga mayat adalah seorang Penggalas Pisang.
Diambil dari keterangan Kepala Dusun setempat yaitu Kadus Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin,Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bahwa sebelumnya ada orang tidak beliau kenal sekira pukul 12:00 WIB, Tanggal 14 September 2022, Rabu Siang, mendatanginya dan mengatakan bahwa ada seorang Pria terbaring di Jalan Umum Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin
“Ada lak-laki yang saya tidak kenal melaporkan kepada saya bahwa ada orang meninggal dunia di Jalan Umum Dusun lV, orang itu mengatakan yang meninggal diduga Penggalas Pisang keliling, kemudian saya menelpon pihak Kepolisian Polsek Talun Kenas,”ujar Kadus.
Terpisah, Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra Sastra Tambunan S.E, membenarkan bahwa ada mayat yang ditemukan oleh warga, tepatnya di Dusun lV, Desa Negara Beringin, Kec. STM Hilir, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Mendengar pengaduan Kepala Dusun setempat, bahwa adanya penemuan mayat di Desa Negara Beringin. Pihak kami langsung mendatangi desa tersebut, dan benar kami temukan ada Seorang diduga Penggalas Pisang meninggal dunia, korban yang meninggal tersebut Bernama Suparno, Usia 60 tahun yang bertinggal di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa,”terang Kapolsek, AKP Hendra S.E.
“Kemudian oleh pihak Polsek Kepolisian Talun Kenas, menghubungi petugas Puskesmas Talun Kenas untuk membawa Ambulance. Sesampainya di Puskesmas Talun Kenas, kemudian tidak beberapa lama, Team Inafis Polresta Deli Serdang datang untuk melakukan Identifikasi Jenazah. Kemudian pihak Polsek Talun Kenas Menghubungi Keluarga Korban,”sambung Kapolsek.
Setelah berkordinasi dengan pihak keluarga, pihak Keluarga Korban menerangkan, bahwa Korban memang memiliki riwayat penyakit jantung. Kemudian pihak keluarga membuat Surat pernyataan yang berisikan permohonan untuk tidak dilakukan Autopsi dan tidak akan menuntut pihak manapun atas kejadian tersebut, selanjutnya pihak keluarga membawa korban ke rumah duka.
(4211ARI)




