Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Tidak ada dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir, seperti yang digembar-gemborkan di media.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, usai memimpin rapat konsolidasi bersama DPD Partai Golkar Ogan Ilir di Kantor DPD Partai Golkar Sumsel, Kamis, 15 September 2022.
“DPD Partai Golkar Sumsel yang punya kewenangan mengeluarkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar kabupaten/kota mengakui dan hanya mengeluarkan SK DPD Partai Golkar Ogan Ilir dengan Ketua Endang PU Ishak dan Sekretaris Hakim. Diluar itu tidak ada lagi SK kepengurusan yang lain,” tegas Anita dengan nada bicara lantang, Kamis, 15 September 2022.
Anita menyebut jika sebelumnya SK DPD Partai Golkar Ogan Ilir ini juga telah diuji di Mahkamah DPP Partai Golkar, bahkan di PN Kayuagung dengan adanya gugatan yang memenangkan kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir dengan Ketuanya H Endang PU Ishak.
“Saya hanya ingin memperingatkan kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir kembalilah kepada AD/ART partai, karena sudah jelas disebutkan sebagai kader, anggota terlebih anggota fraksi sebagai kepanjangan tangan partai harus tunduk dan patuh dengan PO serta AD/ART Partai Golkar,” sebut Anita yang juga Ketua DPRD Sumsel ini.
Dan bagi yang tidak patuh tentunya bakal dikenakan sanksi yang sepenuhnya akan diserahkan kepada DPD Partai Golkar.
“Jelas akan ada sanksi, karena kita anggota mereka tidak mengakui adanya SK yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Sumsel terkait kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir,” pungkasnya.
Bagi yang tak mematuhi Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART Partai Golkar Anita menegaskan akan menyampaikan ke DPP Partai Golkar agar diberikan sanksi.
“Dan untuk itu kepada DPD Partai Golkar Ogan Ilir kami perintahkan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama terhadap Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir. Jika masih juga membangkang akan dikeluarkan surat peringatan selanjutnya, hingga sanksi terberat pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar yang notabene pemberhentian sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Ditanya soal PAW terhadap ketujuh Anggita FPG DPRD Ogan Ilir, Anita menegaskan jika di dalam sebuah organisasi termasuk parpol ada aturan yang mengikat.
“DPD Partai Golkar Sumsel yang punya kewenangan mengeluarkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar kabupaten/kota mengakui dan hanya mengeluarkan SK DPD Partai Golkar Ogan Ilir dengan Ketua Endang PU Ishak dan Sekretaris Hakim. Diluar itu tidak ada lagi SK kepengurusan yang lain,” tegas Anita dengan nada bicara lantang, Kamis15 September 2022.
Anita menyebut jika sebelumnya SK DPD Partai Golkar Ogan Ilir ini juga telah diuji di Mahkamah DPP Partai Golkar, bahkan di PN Kayuagung dengan adanya gugatan yang memenangkan kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir dengan Ketuanya H Endang PU Ishak.
“Menyatakan batal dan tidak sah SK Pelaksana tugas ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir. Serta membatalkan seluruh keputusan dan SK yang dikeluarkan oleh pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir serta memerintahkan DPD Partai Golkar Sumsel untuk menerbitkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir hasil Musda tanggal 21 Juni 2021,” papar Endang yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Cawabup Ogan Ilir di Pilkada 2019 silam ini.
Kemudian, meminta dan mendesak kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir untuk segera mengganti pimpinan Fraksi Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir. Serta, untuk memberhentikan atau mencabut mandat Soeharto Hasyim sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2019-2024.
“Kami juga meminta kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir supaya melaksanakan semua hasil kesimpulan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta Partai Golkar tahun 2022, serta segera menindaklanjuti semua hasil keputusan rapat pleno tanggal 12 Maret 2022,” tutup Noviatra.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, H Endang PU Ishak, saat menggelar jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir di Jalan Lint.




