Sumaterapost.co | Binjai – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai, Sumatera Utara, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar senagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak 2024, terhitung mulai 21 hingga 27 September 2022 mendatang.
Hal ini tertuang dalam pengumuman yang disampaikan Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Binjai Nomor: 001/KP.01.00/POKJA/K.SU-26/09/2022 tertanggal 15 September 2022, yang ditandatangani Syainul Irwan S.H.,MSi, dan Jefriyanto Sihotang S.H.
Adapun persyaratan menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, antara lain tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, berumur paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dapat 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tidak pernah dipidana penjara, mempunyai integritas, berkepribadian jujur, kuat dan adil, serta berdomisili di Kota Binjai.
Selanjutnya, mempunyai kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan berspektif keadilan gender, bukan pengurus partai politik, bukan anggota tim kampanye, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, bersedia mundur dari jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara dan daerah jika terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta mendapat izin dari atasan langsung khusus bagi pegawai negeri sipil.
Untuk dapat mendaftarkan diri, maka sesuai pengumuman tersebut, calon peserta seleksi anggota Panwaslu Kecamatan wajib menyerahkan atau mengirimkan surat lamaran kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota Binjai, baik secara langsung ataupun melalui email osdm.bawaslubinjai@gmail.com.
Surat lamaran sendiri diserahkan dengan melampirkan fotokopi KTP elektronik, pasfoto warna latar belakang merah ukuran 4×6 sentimeter sebanyak tiga lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat izin dari atasan langsung khusus bagi pegawai negeri, serta membuat surat pernyataan bermaterai.
Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto S.H.,M.H, dalam keterangannya kepada Wartawan, Kamis, (15/9) malam, mengatakan, pembentukan Panwaslu Kecamatan mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor: 8 Tahun 2019, sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017.
Dalam hal ini, katanya, formasi anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai yang dibutuhkan ialah sebanyak 15 orang. Sehingga setiap kecamatan di Kota Binjai akan ditempatkan tiga anggota Panwaslu Kecamatan.
“Siapapun yang berkeinginan menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, serta telah pula memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan yang ada, kami ombau untuk mendaftarkan diri. Tidak perlu khawatir, karena pendaftaran sama sekali tidak dipungut biaya,” ungkap Arie.
(andi)




