Sumaterapost.co | Pringsewu – Luar biasa, entah disebabkan karena apa Kabupaten Pringsewu diketahui diduga terhutang PBB dengan total 13 Milyar, jumlah tersebut diketahui dari salah satu pegawai di Dispenda Kabupaten Pringsewu.
Salah satu warga Kabupaten Pringsewu, yang enggan ditulis namanya, menjadi korban terhutang pajak dan merasa dirugikan, menceriterakan bahwa dirinya merasa terkejut, saat akan membayar pajak di tahun 2022 ternyata dinyatakan terhutang.
Mendengar hal tersebut, dirinya menyatakan, bahwa tidak merasa nunggak membayar pajak, dan menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB dari tahun 2020, tahun 2021, ternyata bukti tersebut tidak sah, tidak diakui dan masih terhutang.
“Jika begini kan masyarakat menjadi korban, sudah membayar namun tidak diakui,” keluhnya.
Dikatakannya, dirinya mengetahui hal ini dari salah satu kabid di Dispenda Kabupaten Pringsewu, bahwa Pajak yang sudah dibayarkan dan tidak diakui masih ada keterangan terhutang, tidak bisa dihapus, harus dibayarkan semua, jika di hapus itu kewenangan Bupati, ujar warga yang dirugikan, menirukan omongan salah satu kabid di Dispenda.
Dari telusur Sumaterapost.co.salah satu RT di Kecamatan Pringsewupun menjadi pertanyaan beberapa wajib pajak, mengapa sudah bayar tahun kemarin dan ada bukti kok masih ada keterangan terhutang ?
Sang RT yang enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan, padahal pembayaran PBB sudah disetorkan, namun dirinya juga merasa heran masih saja wajib pajak ini terhutang, ini bukan hanya satu dua yang mempertanyakan ke dirinya, ujarnya.
Menyikapi hal ini, salah satu Tokoh Pemuda di Kabupaten Pringsewu, Dwi Pribadi.S.Sos, yang juga menjadi korban dari sistem pembayaran PBB, mengatakan, Jika tunggakan pajak sebesar 13 M itu tidak di putihkan maka akan selamanya pajak ini akan terhutang dan membebani serta merugikan warga masyarakat yang sudah membayar pajak.
“Benang kusut ini harus diurai, apakah kesalahan sistem dalam proses pembayaran, atau ada perilaku petugas di Pemerintahan dan petugas pemungut pajak yang nakal. Dan ketegasan pemerintah dalam hal ini Bupati Pringsewu harus ambil kebijakan Pemutihan terhutang pajak sebesar 13 Milyar,”ujar Dwi Pribadi.S.Sos.
Saat di Konfirmasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan, nanti akan di cek.
(Andoyo)




