Sumaterapost.co | Langkat – Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2021-2022 di SMA Negeri 1 Seibingai dan SMA Negeri 1 Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, serta SMK Negeri 1 Kota Binjai, Sumatera Utara, sudah dilakukan sesuai aturan dan petunjuk teknis (juknis).
Saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (26/9/2022) pagi, Kepala SMA Negeri 1 Seibingai, Kabupaten Langkat, Yulizar, mengaku, Dana BOS SMA Negeri 1 Seibingai telah disalurkan dengan baik dan sesuai sasaran.
“Alhamdulillah, sampai saat ini kami tidak ada temuan negatif dan laporannya juga jelas. Sebab saya selaku kepala sekolah, terus terang sangat takut mempermainkan Dana BOS,” ujarnya.
Lebih jauh Yulizar menyatakan, Website SMA Negeri 1 Seibingai sengaja pula dikembangkan pihaknya sebagai media informasi dan komunikasi, dalam rangka meningkatkan layanan sekolah kepada peserta didik, orangtua, masyarakat, dan para stakeholder daerah.
Menurutnya, optimalisasi kualitas layanan merupakan salah satu misi SMA Negeri 1 Seibingei dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah.
Dengan kata lain, kata Yulizar, menjalankan amanah sebagai pimpinan SMA Negeri 1 Seibingai sama dengan menjadikan sekolah semakin baik, serta bertabur dengan prestasi, baik secara akademis maupun non-akademis.
Sehingga sekolah akan melahirkan generasi yang kreatif, inovatif, relijius, berwawasan lingkungan, serta senantiasa mendedikasikan diri demi kepentingan bangsa dan negara.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya pun turut mengajak seluruh warga sekolah, orangtua, masyarakat, dan para stakeholder, untuk bergandengan tangan dan berkolaborasi menciptakan sekolah yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi putra-putri kita, serta menjadikan SMA Negeri 1 Seibungei sebagai sekolah terbaik,” ujar Yulizar.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Nano Prihatin, juga mengakui penyaluran Dana BOS untuk tahun ajaran tahun 2021-2022 di sekolah yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai juknis.
“Alhamdulilah, di SMA Negeri 1 Pangkalansusu semua sudah sesuai juknis. Sebab hal terpenting bagi saya, sekolah ini mampu lebih maju dan unggul, serta semakin banyak saja siswa yang berminat untuk mendaftarkan dirinya,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala SMK Negeri 1 Kota Binjai, Safarudin. Menurutnya, penyaluran Dana BOS secara tepat waktu dan sesuai sasaran, serta berpedoman pada aturan yang ada, secara langsung turut meningkagkan kredibilitas sebuah sekolah.
“Yang terpenting bagi saya, sekolah ini tampil dengan semakin baik, lebih maju, dan unggul. Sehingga saat proses penerimaan peserta didik baru di tahun-tahun berikutnya, jumlah peminat akan semakin banyak dan menghasilkan siswa yang berkualitas,” serunya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan Dana BOS. Meskipun demikian Dana BOS harus dipergunakan semata-mata untuk keperluan sekolah dan bukannya kepentingan pribadi.
Dalam persoalan ini, Dana BOS yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan sekolah untuk menutupi kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.
Selain itu, Dana BOS yang sudah dipergunakan harus pula dilaporkan ke pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Jika pihak sekolah tidak mengirimkan laporan tersebut, maka Dana BOS untuk tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoneia (Permendikbud RI) Nomor: 6 Tahun 2021, pencairan Dana BOS dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan.
Dimana, pencairan Dana BOS tahap I dilakukan setelah penyampaian laporan penggunaan Dana BOS tahap II di tahun sebelumnya. Kemudian pencairan Dana BOS tahap II dilakukan setelah penyampaian laporan penggunaan Dana BOS tahap III di tahun sebelumnya. Sedangkan pencairan dana BOS tahap III dilakukan setelah penyampaian laporan penggunaan Dana BOS tahap I tahun anggaran.
Terkait mekanisme penyalurannya, Dana BOS juga terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS reguler, Dana BOS affirmasi, dan Dana BOS Kinerja.
Dana BOS reguler disalurkan dalam tiga tahap, yaitu sebesar 30 persen pada tahap I dan paling cepat pada bulan Januari. Kemudian disalurkan sebesar 40 persen pada tahap II dan paling cepat pada bulan April. Lalu, sebesar 30 persen pada tahap III dan paling cepat pada bulan September.
Sementara itu, penyaluran Dana BOS affirmasi dan kinerja disalurkan dalam satu tahap dan paling cepat dilakukan pada bulan April.
Tahapan penyaluran Dana BOS, seperti yang diatur dalam Permendikbud RI Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, antara lain meliputi proses input data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selanjutnya, data dari Dapodik akan ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Kemendikbud RI dan juga bank.
Jika data sudah sama atau valid, maka tahap selanjutnya ialah mengirimkan data tersebut ke Sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk kemudian dilakukan proses pencairan.
Proses pencairan Dana BOS sendiri harus menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), agar dana bisa diterima.
Di sini, penyaluran dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening sekolah penerima Dana BOS, sesuai dengan surat rekomendasi penyaluran Dana BOS dari DJPK yang diteruskan melalui Nota Dinas Rekomendasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Dari situ, KPPN melakukan penyaluran setelah melakukan verifikasi kesesuaian antara SK dan Daftar Permintaan Penyaluran untuk provinsi bersangkutan, jumlah sekolah, dan nominal penyaluran.
Pada akhir pengelolaan Dana BOS di penghujung tahun anggaran, masing-masing sekolah yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi diwajibkan melakukan penyetoran ke RKUN, dalam hal terdapat sisa atas penyaluran Dana BOS oleh KPPN yang belum terserap.
(Andi)




