Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir penuhi panggilan Komisi I DPRD Ogan Ilir. Pemanggilan tersebut tidak lain membahas perihal yang berkaitan dengan peristiwa pengunduran diri salah satu Cakades Tanjung Sejaro, Senin, (26/9).
Pemanggilan Dinas PMD OI tersebut dibenarkan langsung Sekretaris Komisi I DPRD Ogan Ilir Rahmadi Djakfar S.Sos MTP, yang didampingi Anggota Komisi l, Abdul Rozak Rusdi.
“Jadi benar, kami tadi sudah memanggil PMD Bagian Hukum, Camat Indralaya, dan meminta pendapat Komisioner KPU Ogan Ilir,” kata Rahmadi didampingi Rozak usai adakan pertemuan di ruang kantornya, DPRD Tanjung Senai Indralaya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pertemuan tersebut didapatlah dua kesimpulan, yang pertama yakni pengunduran salah satu Cakades tersebut mekanismenya sudah sah dan telah mengikuti prosedur sebagaimana tertuang dalam Perda ataupun Perbup nomor 43 tahun 2022 yang diperbaharui menjadi nomor 50 tahun 2022.
Kesimpulan kedua, sambung Rahmadi Djakfar, adanya tuntutan masyarakat agar Pilkades tetap dilaksanakan dengan alasan mereka tak ingin adanya Pjs berkepanjangan.
“Namun kendalanya di dalam Perbup kita ini kan hanya mengatur untuk pelaksanaan Pilkades pada gelombang selanjutnya. Jadi tidak ada kesendirian, dengan artian tidak boleh tersendiri tapi harus berkelompok atau bergelombang,”terangnya.
Masih katanya, bila dilihat dari masa jabatan Kades di Ogan Ilir ini, maka pelaksanaan waktunya (Pilkades) ada dua yakni di tahun 2022 dan 2025.
“Guna mempertimbangkan keinginan masyarakat Tanjung Sejaro itulah, kita minta PMD untuk lakukan konsultasi tertulis (kajian) dengan melampirkan kronologis dan alasan pengunduran diri serta tuntutan masyarakat agar tidak ada penundaan,” ujarnya.
Dalam hal ini, PMD akan melayangkan surat untuk meminta petunjuk dari Kemendagri, bagaimana nanti petunjuknya. Apakah tetap dengan mengikuti Perbup atau ada pendapat dan solusi lain dari Kemendagri terhadap persoalan tersebut. Dan sampai sekarang belum ada jadwal Pilkades, masih menunggu surat resmi dari Kemendagri, kata Rahmadi.
Menurutnya, apabila kasus Tanjung Sejaro ini ada penyelesaiannya. Ke depan, Perbup tentang Pilkades ini harus direvisi ulang terutama terkait kepesertaan, pengunduran diri, dan fakta integritasnya.
Rahmadi menambahkan, kita sangat berharap apapun yang terjadi, entah itu penundaan atau pun ada solusi dari Kemendagri, kiranya hal tersebut tidak keluar dari ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Rahmadi, mengimbau masyarakat agar bersabar dan menyerahkan masalah ini ke pemerintah, yang dalam hal ini PMD sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, mudah mudahan ada jalan keluarnya.
“Apapun itu kalau sudah ada petunjuk ataupun ketentuan. Ya harus kita patuhi bersama. Jika nanti sudah ada suratnya (payung hukum yang keluar), apapun itu keputusannya, kita harus terima. Kira-kira seperti itulah ya, salam damai!,”pungkasnya.
(Laporan Jurnalis FC Ogan Ilir-Sumsel)




